REVIEW JURNAL NASIONAL
MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN
DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si
PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2021
KATA PENGANTAR
Puji syukur atas kasih dan kebaikan Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan Kesehatan serta kemudahaan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Review Jurnal Nasional ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dosen saya, ibu Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S.I.P., M.Si pada Mata kuliah Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Sumatra Utara. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Keuangan negara serta Perpajakan bagi para pembaca dan juga bagi penulis.
Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S.I.P., M.Si, selaku Dosen Mata Kuliah Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan Ilmu Administrasi Publik yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.
Medan, 11 Oktober 2021
Penulis
Daftar Isi
Kata Pengantar 1
Daftar Isi 2
BAB I COMPARE
1.1 Kesamaan yang Dilihat dari Jurnal 3
BAB II CONTRAST
2. 1 Ketidaksamaan yang Dilihat dari Jurnal 4
BAB III CRITIZE
3.1 Pandangan Terhadap Jurnal 7
BAB IV SYNTHESIZE
4. 1 Mempadukan Antara Jurnal 8
BAB V SUMMARIZE
5. 1 Ringkasan Terhadap Jurnal 9
Daftar Pustaka 10
BAB I
COMPARE
1.1 Kesamaan yang dilihat dari jurnal 1, 2, 3, 4, dan 5
Kesamaan yang saya dapatkan dari sumber jurnal 1, 2, 3, 4 dan 5 adalah mengenai atau membahas pajak sebagai pendapatan negara serta pemanfaatan pajak tersebut terhadap APBN dan APBD. Pajak merupakan sumber-sumber keuangan pemerintah yang berasal dari penerimaan dana umum (Anggara, 2016) Sumber-sumber penerimaan berasal dari pajak properti, pajak penjualan, pajak penghasilan, perizinan, perparkiran, dan beban jasa. Sumber keuangan lainnya adalah bantuan (grant) dari unit pemerintah lain, seperti federal dan donasi dari pihak lain yang diterima oleh pemerintah. Sumber daya, yang umumnya kas, digunakan oleh dana umum untuk membelanjai operasi, seperti penggajian, pemerolehan material dan supplies, pemeliharaan, dan aktivitas lain. APBN merupakan instrument yang dipakai oleh negara untuk mengelola penerimaan dan belanja ini telah diatur pengelolaanya. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 diatur bahwa rencana keuangan tahunan ini harus disetujui oleh pihak dewan perwakilan rakyat. APBN ini selanjutnya dikelola oleh pemerintah berdasarkan kewenangan mereka sehingga nantinya melalui APBN pemerintah dapat menggunakanya untuk membiayai program-program strategis negara serta memenuhi hak-hak yang harus dimiliki oleh rakyat.
BAB II
CONTRAST
2.1 Perbedaan yang dilihat dari jurnal 1, 2, 3, 4, dan 5
Dalam jurnal pertama membahas mengenai pengenaan pajak terhadap produk gula di negara Indonesia. (Sijbren, 2005) dalam bukunya Theory and Practise of Excise Taxation menyatakan bahwa cukai dapat dikenakan pada beberapa barang dan jasa terkait aktivitas merokok, minum, perjudian, pencemaran, dan berkendaraan. Alasanya mengapa beberapa barang dan jasa dikenakan cukai adalah karena beberapa barang tersebut memiliki dampak yang buruk dan dapat merugikan bagi manusia seperti merugikan Kesehatan, berbahaya bagi nyawa dan berdampak kepada kelestarian lingkungan. Cukai diberikan kepada barang atau jasa tersebut sebagai bentuk meminimalisir resiko yang ditimbulkan oleh barang dan jasa tersebut terhadap manusia maupun alam. Sesuai denga Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyebutkan definisi pada pasal 1 no 13, bahwa Pelayanan kesehatan preventif adalah suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/penyakit. Selanjutnya pada pasal 158 disebutkan, pada ayat (1) bahwa Pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan penanganan penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkannya. Pada ayat (2) tertulis, Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran, kemauan berperilaku sehat dan mencegah terjadinya penyakit tidak menular beserta akibat yang ditimbulkan. Peran cukai yang meningkatkan harga gula berperan secara preventif dalam konsumsi gula masyarakat dan mengurangi risiko munculnya penyakit tidak menular seperti diabetes.
Kemudian dalam jurnal yang kedua membahas mengenai sebuah alat kebijakan public untuk mengimbangi kenaikan harga bahan bakar Ketika harga minyak dunia naik pada tahun 2005. Adapun alat kebijakan ini adalah bantuan langung tunai (BLT). Dana BLT ini merupakan bersumber dari dana yang didanai oleh pemerintah. BLT sejatinya adalah sebuah alat untuk mengendalikan laju inflasi yang telah terjadi dinegara Indonesia pada tahun 2005. Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat untuk memberi stimulus dan mendorong daya beli masyarakat. Menurut supramoko (2003) menyatakan bahwa tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mencegah pengangguran dan stabilitas harga. Oleh karena itu pemerintah berani mengambil Langkah untuk memanfaatkan fiscal negara sebagai sumber dana dalam program bantuan langsung tunai yang bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat serta menstabilkan harga.
Selanjutnya dalam jurnal ketiga dan jurnal keempat pembahasannya sama, yakni membahas mengenai Akuntabilitas Administrasi Keuangan Program Alokasi Dana Desa (ADD) serta analisis good governance dalam pengelolaan keuangan desa. Akuntabilitas merupakan salah satu perilaku organisasi dimana peran profesionalitas pemimpin dan pegawai dituntut untuk bekerja dengan bersih dan transparan serta bekerja dengan semangat organisasi tersebut. Dalam hal akuntabilitas keuangan ini dibagi kedalam dua dimensi, yaitu akuntabilitas vertical dan akuntabilitas horizontal. Sedangkan Menurut Pinto (dalam Widodo, 2003), istilah governance mengandung arti praktik penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan oleh pemerintah dalam mengelola urusan pemerintahan secara umum, dan pembangunan ekonomi khususnya. Konsep governance tidak hanya melibatkan pemerintah dan negara, tetapi juga peran berbagai aktor di luar pemerintah dan negara sehingga pihak-pihak yang terlibat juga sangat luas (Rochman, 2000: 141). Sejalan dengan konsep governance, Santosa (2008: 130) menegaskan bahwa dalam tatanan pengelolaan kepemerintahan, ada tiga pilar governance, yaitu pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat.
Akuntabilitas vertical mengacu pada pertanggungjawaban kepada otoritas di tingkat yang lebih tinggi atau pemberi tugas, yaitu pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten. Dalam kabupaten purbalingga ini, penerapan akuntabilitas vertical masih banyak desa yang tidak mampu menyerahkan laporan keuangan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Meskipun keterlambatan dalam penyerahan laporan keuangan (SPJ) dari tahun ke tahun terus menerus terjadi, namun selama ini tidak pernah ada sanksi yang tegas dari pemerintah kabupaten kepada pemerintah desa. Akuntabilitas Horizontal adalah merupakan pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakatnya. Pertanggungjawaban ini bisa kedalam pertanggungjawaban pelaksanaan program yang sebelumnya telah mendapatkan dana anggaran bagi kegiatan desa, seperti halnya dana desa untuk membangun desa yang mandiri. Dalam kabupaten purbalingga ini Pelaksanaan kegiatan ADD di Kabupaten Purbalingga sebagian besar digunakan untuk pembangunan fasilitas fisik, seperti perbaikan selokan/ saluran irigasi, perbaikan jembatan, pengerasan jalan desa, perbaikan fasilitas ibadah, dan renovasi balai desa.
Analisis Good Governance dalam pengelolaan dana desa perlu didalam pelaksanaan dana desa. Peran good governance yaitu dengan mengikutsertakan aspek-aspek swasta dan keterbukaan masyarakat dalam mengetahui dan Menyusun apa saja program-program yang akan digunakan melalui dana desa ini. Maka perlu adanya pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana desa kepada pemerintah diatas desa agar penggunaan dana ini dapat dikontrol dan diawasi dengan baik demi kemajuan desa.
Dalam jurnal kelima membahas mengenai pengelolaan keuangan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, keuangan negara didefinisikan sebagai; semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut (Pasal 1 butir 1). Pemerintahan menyusun APBN setiap tahun dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara. APBN tersebut harus dikelola secara tertib dan bertanggung jawab sesuai kaidah umum praktik penyelenggaraan tata kepemerintahan yang baik. Kebijakan fiskal adalah salah satu perangkat kebijakan ekonomi makro dan merupakan kebijakan utama pemerintah yang diimplementasikan melalui APBN. Kebijakan ini memiliki peran yang penting dan sangat strategis dalam mempengaruhi perekonomian, terutama dalam upaya mencapai target-target pembangunan nasional. Peran tersebut terkait dengan tiga fungsi utama pemerintah, yaitu fungsi alokasi, fungsi distribusi, dan fungsi stabilisasi. APBN harus didesain sesuai dengan fungsi tersebut, dalam upaya mendukung penciptaan akselerasi pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas.
BAB III
CRITIZE
3.1 Pandangan terhadap Jurnal
Berdasarkan kelima jurnal ini, saya berpandangan bahwa kelima jurnal ini memiliki keterikatan satu dengan yang lain. Kelima jurnal ini sama-sama membawa tema mengenai pajak sebagai penerimaan negara hingga pemanfaatan APBN terhadap program-program seperti dana desa. Kelima jurnal ini telah membahas sebuah fenomena dengan netral dan didasarkan kepada teori para ahli. Jurnal-jurnal ini juga mengangkat sebuah data yang benar dan dapat dibuktikan di situs resmi data tersebut, seperti halnya data mengenai jumlah penerimaan dan belanja negara yang dihimpun dari situs resmi Kementrian Keuangan.
Dalam kelima jurnal ini juga saya melihat bagaimana peran pemerintah dalam merencanakan dan mengelola penerimaan anggaran beserta belanja nya. Didalam jurnal pertama saya melihat bentuk perhatian negara terhadap Kesehatan dari dampak konsumsi gula berlebih yang tidak baik untuk Kesehatan masyarakat. Namun pemerintah disini mengambil Langkah yang tidak biasa untuk mengatur hal tersebut dengan berencana menetapkan adanya cukai pada produk-produk gula. Langkah ini diambil untuk mengambil Tindakan preventif serta menambah sumber penerimaan negara yang dapat membantu untuk menutup kekurangan sumber penerimaan lainya. Lalu dalam jurnal kedua dibahas mengenai bagaimana pemanfaatan anggaran untuk memberikan bantuan langsung tunai bagi rakyat demi membantu meningkatkan daya beli masyarakat ditengah krisis yang melanda negara ini tempo lalu. Jadi dalam penyusunan APBN, pemerintah mengambil Langkah untuk menggunakan Sebagian persen anggaran digunakan untuk sebagai modal dalam pelaksanaan bantuan langsung tunai tersebut
Selanjutnya dalam jurnal yang lainnya dibahas mengenai bagaimana pemanfaatan dan pelaksaan APBN dalam program dana desa. Dalam jurnal kedua dan ketiga ini dibahas mengenai perlunya akuntabilitas dalam mengelola dana desa sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada pemerintah kabupaten hingga pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat desa dalam hal pelaksanaan dana desa demi membangun desa seperti membantu desa agar menjadi desa yang mandiri dan menjadi desa yang membawa pengaruh kepada negara demi kemajuan perekonomian yang berasal dari desa.
BAB IV
SYNTHESIZE
4.1 Mempadukan Jurnal 1, 2, 3, 4, dan 5
Menurut saya pada kelima jurnal ini menunjukkan kepaduan diantara jurnal satu dengan yang lain. Perpaduan yang dimiliki oleh kelima jurnal ini adalah bagaimana sebenarnya penerimaan pendapatan negara itu berasal, siapa saja badan yang berotoritas dalam Menyusun dan merencanakan anggaran pendapatan dan belanja negara hingga bagaimana sebenarnya fungsi anggaran dan belanja itu sehingga tidak semua sector dapat menggunakanya.
Dalam jurnal pertama contohnya membahas bagaimana sebenarnya dampak buruk dari adanya konsumsi berlebih dalam penggunaan gula. Hal ini dapat dibuktikan dari data kasus diabetes yang terjadi di negara ini. Berdasarkan data yang saya dapatkan bahwa kasus penyakit diabetes jumlah serangan diabetes di Indonesia mencapai 18 juta pada tahun 2020. Ini artinya prevalensi kasus tersebut meningkat 6,2 persen dibandingkan tahun 2019 lalu. Bahkan, menurut penelitian terbaru oleh tim penanggulangan Covid-19 di Indonesia, angka kematian pada pasien diabetes yang terinfeksi Covid-19 meningkat 8,3 kali lipat dibandingkan dengan masyarakat yang tidak mengidap diabetes. (Pranita, 2021). Pasien diabetes meningkat selama pandemic, Indonesia 7 tertinggi di duinia. Kompas. Diperoleh dari: https://www.kompas.com/sains/read/2021/04/07/110100223/pasien-diabetes-meningkat-selama-pandemi-indonesia-peringkat-7-tertinggi?page=all. Berdasarkan jumlah kenaikan ini, maka menurut saya sudah relevan agar gula dikenakan cukai untuk meminimalisir resiko angka kasus diabetes di indinesia
Selanjutnya adalah dalam jurnal tiga dan empat mengenai akuntabilitas penggunaan dana perlu mendapatkan perhatian khusus serta pertanggungjawaban kepada pemerintah dan kepada rakyat. Berdasarkan artikel DPR yang berjudul “Pengelolaan dana desa masih bermasalah” dijelaskan bahwa masih banyak permasalah dalam pelaksanaaan dana desa seperti pemetaan masalah desa yang harus diselesaikan dengan dana desa, masalah pengawasan dana desa hingga masalah mengenai kualitas SDM kepala desa yang berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksaan dana desa. Sumber: Hasil Sidang Paripurna DPR RI. 16 Juli 2019. Diperoleh dari:https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/25283/t/Pengelolaan+Dana+Desa+Masih+Bermasalah
BAB V
SUMMARIZE
5. 1 Ringkasan dari Jurnal 1, 2, 3, 4, 5
Pajak adalah sumber penerimaan negara yang sangat berpengaruh dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di seluruh negara yang ada di dunia ini. Pajak berasal dari dana yang dihimpun oleh pemerintah melalui badan yang berotorias dalam perpajakan dimana dana ini berasal dari pembayaran tahunan ataupun bulanan yang berasal dari rakyat sebagai bentuk peran aktif masyarakat dalam membangun perekonomian negara.
Ada banyak instrument yang dapat digunakan dalam pengenaan pajak di negara, salah satunya di negara Indonesia adalah melalui penggunaan cukai, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan masih banyak lagi. Pajak tidak hanya dipandang dari sisi penerimaan saja, namun peran pajak sangat besar dalam membiayai program-program pemerintah seperti halnya belanja pegawai, belanja barang atau jasa untuk kegiatan perekonomian negara hingga membiayai segala sesuatu pengadaan bantuan kepada masyarakat ataupun untuk membiayai fasilitas baranng public untuk konsumsi masyarakat.
Salah satu program yang berasal dari pengadaan APBN adalah untuk membiayai program bantuan langsung tunai hingga dana desa. Bantuan langsung tunai ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada permasalahan ekonomi rakyat yang berdampak juga kepada iklim perekonomian. Lesunya daya beli masyarakat dengan tidak dibarengi oleh jumlah produksi. Oleh karena itu pemerintah memberi bantuan tersebut agar daya beli masyarakat dapat terbantu serta kegiatan ekonomi juga semakin pulih.
Selanjutnya adalah dengan dana desa pertumbuhan ekonomi negara dapat terlaksana karena peran dan fungsi desa sangat penting untuk menopang perekonomian negara. Dana desa ini bertujuan untuk menciptakan desa yang mandiri dan sejahtera agar penduduk desa tidak bergantung pada kegiatan ekonomi di kota, melainkan dapat mengelola berbagai potensi-potensi yang dimiliki desa.
Daftar Pustaka
Anggara, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara . Bandung : CV. Pustaka Setia.
Pranita, E. (2021, April 07). Pasien Diabetes Meningkat Selama Pandemi, Indonesia Peringkat 7 di Dunia. Retrieved from Kompas.com: https://www.kompas.com/sains/read/2021/04/07/110100223/pasien-diabetes-meningkat-selama-pandemi-indonesia-peringkat-7-tertinggi?page=all.
Sijbren, C. (2005). Theory and Practice of Excise Taxation: Smoking, Drinking, Gambling, Polluting, and Driving. New York: Oxford University Press.
Widodo, J. (2003). Good Governance: Telaah dari Dimensi Akuntabilitas dan Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Jakarta: Insan Cendikia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar