Rabu, 29 Desember 2021

UJIAN AKHIR SEMESTER

 

UJIAN AKHIR SEMESTER

MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN

DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si

 

 



 

 

 

 

 

 

 


Disusun Oleh:

Henriko Simanjuntak

200903048

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI PUBLIK

FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021

 


Kasus:

ANGGARAN sebagai alat untuk melaksanakan strategi organisasi harus dipersiapkan dengan sebaik – baiknya agar tidak terjadi bias atau penyimpangan. Pusat pertanggungjawaban merupakan bagian yang paling kompeten untuk menyiapkan anggaran karena merekalah yang paling dekat dan berhubungan dengan aktivitas pelayanan masyarakat. Pusat pertanggungjawaban berfungsi sebagai jembatan untuk dilakukannya bottom up budgeting  dan participative budgeting. Karena pusat pertanggungjawaban mengemban fungsi sebagai budget holder , maka proses penyiapan dan pengendalian anggaran harus menjadi fokus perhatian para manajer pusat pertanggungjawaban.

 

Soal:

1.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan Bottom up budgetting?

Jawab: Menurut (Wirjono & Raharjono, 2007), ada tiga pendekatan yang digunakan dalam penyusunan anggaran salah satunya adalah pendekatan melalui pendekatan Bottom Up Budgetting. Anggaran disusun sepenuhnya oleh bawahan dan disahkan oleh manajer puncak sebagai anggaran perusahaan. Hal yang menonjol dari pendekatan ini adalah adanya negosiasi usulan anggaran antara penyusun anggaran dengan komite anggaran. Tujuan negosiasi adalah menyatukan dua kepentingan yang berbeda. Di satu pihak, manajer puncak menginginkan anggaran yang ketat untuk menjamin perusahaan memperoleh laba yang maksimal. Di lain pihak, manajer pusat pertanggungjawaban (manajer operasi) ingin agar anggaran yang disetujui mendapat kelonggaran yang cukup dan adanya tanggapan atas masalah-masalah tak terduga atau perubahan kegiatan. Perusahaan yang memiliki struktur organisasi desentralisasi biasanya menggunakan pendekatan ini. Kelemahan dari pendekatan ini adalah dengan partisipasi yang terlalu luas sering menimbulkan konflik dan memakan waktu yang panjang dalam proses penyusunan anggaran. Sedangkan keunggulan pendekatan ini terletak pada mekanisme negosiasi yang ada antara penyusun anggaran dan komite anggaran.

Referensi:

Wirjono, E., & Raharjono, A. (2007). Pengaruh Karakteristik Personalitas Manajer Terhadap Hubungan Antara Partisipasi dalam Penyusunan Anggaran dengan Kinerja Manajerial. Jurnal KINERJA, 50-63.

 

2.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan participative budgeting?

Jawab: (Kennis, 1979) menyatakan bahwa “Pada penyusunan dengan menggunakan pendekatan partisipasi, informasi anggaran yang didapat oleh manajemen puncak, digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajerial fungsional dan mendistribusikan penghargaan dan hukuman.” Manajer puncak memiliki informasi yang terbatas mengenai operasional sehari-hari bawahan, sehingga informasi langsung dari bawahan menjadi sangat penting untuk penyusunan anggaran yang lebih efektif dan efisien. Namun, di satu sisi manajer puncak memiliki wawasan yang luas atas perusahaan yang tidak kalah penting untuk penyusunan anggaran secara umum.

Menurut (Hanson, 1966) Partisipasi penganggaran merupakan suatu pernyataan formal yang dibuat oleh manajemen tentang rencana-rencana yang akan dilakukan pada masa yang akan datang dalam suatu periode tertentu, yang akan digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan selama periode tersebut

Menurut (Trist & Bamford, 1951) menyatakan bahwa sekurang-kurangnya empat efek positif pendekatan partisipasi dapat diidentifikasi: 1. Efek kualitas, yaitu perbaikan arus dan penggunaan informasi. 2. Peningkatan komitmen psikologis pekerja, penerimaan pekerja mengalami peningkatan melalui partisipasi. 3. Efek keperilakuaan. Pembelajaran melalui praktek keperilakuan. Mereka yang terlibat dalam pendekatan partisipatif mengembangkan kemampuan dalam menerapkan pendekatan ini. 4. Efek proses keorganisasian. Pengembangan kebersamaan norma-norma dan nilai-nilai di antara anggota organisasi sehingga memudahkan upaya-upaya kolaborasi.

Referensi:

Hanson, E. I. (1966). The Budgetary Control Function. The Accounting Review, 239-243.

Kennis, I. (1979). Effect of Budgetary Goal Characteristics on Managerial Attitudes and Perfomance: A Research Approach. . Accounting Review, 274-278.

Trist, E., & Bamford, K. (1951). Social and Psychological Consequences of the Longwall Method of Coal-getting. Human Relations, 3-28.

 

3.       Jelaskan apa yang dimaksud dengan budget holder?

Jawab: (Munandar, 2006) menyatakan budget (anggaran) adalah “Suatu rencana yang disusun secara sistematis, yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan atau pemerintahan yang dinyatakan dalam satuan keuangan (unit moneter), dan berlaku untuk jangka waktu tertentu yang akan datang. Didalam proses membuat rancangan keuangan ini ada yang dinamakan sebagai budget holder. Budget Holder sendiri artinya adalah pemegang anggaran. Anggaran merupakan wujud komitmen dari budget holder (eksekutif) kepada pemberi wewenang (legislatif) yang juga digunakan untuk memutuskan prioritas prioritas dan kebutuhan keuangan. Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, menempatkan presiden sebagai penyelenggara pemerintahan negara. Presiden memiliki kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan negara, meliputi apa yang dalam trias politika disebut kekuasaan eksekutif. Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan negara itu meliputi tiga kekuasaan pengelolaan keuangan negara, yaitu kekuasaan otorisasi, ordonansi, dan kekuasaan kebendaharawanan. Salah satu dari antara bentuk kekuasaan presiden didalam melaksanakan tugas dan fungsinya didalam kegiatan anggaran adalah bentuk kekuasaan otorisasi. Berdasarkan sumber literatur yang saya dapatkan, (Anggara, 2016) menyatakan bahwa Kekuasaan otorisasi adalah kekuasaan untuk mengambil tindakan atau keputusan yang dapat mengakibatkan kekayaan negara menjadi bertambah atau berkurang. Dengan begitu Lembaga eksekutif memiliki wewenang didalam menggunakan anggaran sebagai pembiayaan didalam program-program kerja Lembaga itu termasuk didalamnya untuk membiayai pengadaan penyediaan barang-barang public.

Referensi:

Anggara, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara. Bandung : Pustaka Setia.

Munandar, M. (2006). Pokok-pokok Intermediete Accounting. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

 

4.       Berikan pengertian diatas dalam suatu kasus terkait dengan kebijakan keuangan di indonesia?

Jawab: Menurut (Harahap,1996), Bottom up budgeting adalah metode anggaran yang dilaksanakan suatu perusahaan atau pemerintahan negara yang dimulai dari bawahan kepada atasannya atau pimpinan negara. Bottom-up budgeting sendiri bila diartikan secara seksama adalah konsep dimana proses jalanya sebuah demokrasi yang diberikan oleh pemimpin kepada rakyat atau bawahanya untuk diberikan kebebasan didalam menyampaikan apa saja pokok-pokok penting yang menjadi keluhan atau keinginan rakyat kepada pemimpin negara. Bila dilihat dari pengertian ini, maka kasus yang tepat dan memiliki kaitan dengan kebijakan keuangan di Indonesia adalah dengan terbitnya Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang system perencanaan pembangunan Nasional. Didalam isi UU ini dijelaskan bahwa perencanaan pembangunan nasional dilaksanakan melalui adanya Musrenbang.  Musrenbang sendiri merupakan agenda tahunan di mana warga saling bertemu mendiskusikan masalah yang mereka hadapi dan memutuskan prioritas pembangunan jangka pendek. Ketika prioritas telah tersusun, kemudian di usulkan kepada pemerintah di level yang lebih tinggi, dan melalui badan perencanaan (BAPPEDA) usulan masyarakat.

                Selanjutnya pengertian participative budgeting.  Partisipasi secara luas pada dasarnya merupakan proses organisasional, dimana para anggota organisasi ikut serta dan mempunyai pengaruh dalam pembuatan keputusan yang berkepentingan dengan mereka. (Milani, 1975) menyatakan bahwa tingkat keikutsertaan dan pengaruh bawahan terhadap pembuatan keputusan dalam proses penyusunan anggaran merupakan faktor utama yang membedakan anggaran partisipatif tersebut. Berdasarkan kasus yang saya dapatkan disebuah jurnal (Winarwati & Rusdiana, 2015) yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Dalam Perencanaan Dan Penganggaran Apbd Di Kabupaten Bangkalan” Pengamatan tim peneliti dilapangan menunjukkan bahwa proses partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan penganggaran di Kabupaten Bangkalan tidak seutuhnya optimal dan maksimal berbasis pada kebutuhan masyarakat. Walaupun secara normatif pihak eksekutif sudah menjalankan proses penjaringan kebutuhan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh aturan yang ada, akan tetapi kegiatan ini hanya menjadi tahapan atau proses yang belum di manfaatkan secara maksimal oleh masyarakat Bangkalan. Tidak optimal ini di buktikan dengan usulan-usulan program selama ini hanya bersifat fisik dan hampir tidak ada pembangunan yang sifatnya pengembangan di bidang non fisik. Sebenarnya berbicara program non fisik, perencanaan oleh SKPD di Kabupaten Bangkalan juga mengarah pada pengembangan dan penguatan pembangunan sumber daya manusia akan tetapi sifatnya terbatas, berbeda kalau program ini di usulkan langsung oleh Desa yang membutuhkan. Pelaksanaan musrenbang baik di tingkat desa sampai Kabupaten berdasarkan SKB Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0295/M.PPN/I/2005, 050/166/SJ tahun 2005, memang tidak mengatur secara tegas terhadap pihak yang bisa mengikuti tahapan musrenbang sebagai representasi partisipasi masyarakat, sehinggga pola yang berjalan di Bangkalan ada desa yang mengundang seluas luasnya masyarakat ada juga yang memanfaatkan kelembagaan yang ada sebagai wujud keterwakilan yaitu RT, RW, PKK, BPD dan aparatur di tingkat desa.

Hal-hal yang menyebabkan tidak maksimal partisipasi masyarakat di Kabupaten Bangkalan dalam proses perencanaan dan penganggaran antara lain : a. Pola pikir (Mindset) masyarakat di Bangkalan yang menganggap bahwa pembangunan yang bersumber dari APBD adalah bersifat fisik, padahal kebutuhan masyarakat saat ini tidak hanya berupa infrasruktur, akan tetapi harus dibangun pemikiran membangun dan menggali potensi sumber daya yang ada baik manusia maupun alamnya untuk program kemandirian dan pengentasan kemiskinan. b. Tidak tegasnya mekanisme partisipasi masyarakat dalam Surat Edaran Bersama Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Dalam Negeri Nomor 0295/M.PPN/I/2005, 050/166/SJ tahun 2005 menyebabkan pola tahapan musrenbang di Kabupaten Bangkalan baik di tingkat desa maupun Kabupaten berbeda beda, di desa satu dan desa lain ada yang mengoptimalkan warganya untuk mengusulkan program tetapi ada juga yang hanya mengandalkan kelembagaan yang ada di desa c. Partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD di Bangkalan mengacu pada aturan yang ada diformulasikan dalam RKPD yang merupakan kewenangan eksekutif dan belum menjadi hasil perencanaan dan penganggaran yang tetap/fix, karena ada beberapa tahapan lagi yang harus dilalui, hal ini berpotensi tidak disetujuinya usulan masyarakat berbasis kebutuhan. d. Meskipun pihak legislatif di DPRD berkesempatan untuk menjaring aspirasi masyarakat akan tetapi sifatnya merupakan kegiatan pribadi dan hanya menjadi materi pembahasan dalam fraksi maupun komisi sebelum rapat paripurna anggaran dengan pihak eksekutif, realitasnya penjaringan dilakukan diwilayah keterwakilan anggota dan terhadap konstituennya saja, model partisipasi yang terbungkus dalam makna keterwakilan ini juga kurang optimal karena hanya melibatkan lokalitas dan hubungan emosional anggota dengan wilayah dan konstituennya, yang tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat lain

Referensi:

Harahap, S. (1996). Budgeting Peranggaran Perencanaan Lengkap: Untuk Membantu Manajemen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Milani, K. (1975). The Relationship of Partisipation in Budget-Setting to Industrial Supervisor Perfomance and Attitudes: A Field Study. The Accounting Review, 274-284.

Winarwati, I., & Rusdiana, E. (2015). PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN APBD DI KABUPATEN BANGKALAN. Jurnal Yustisia Vol. 4 No 2 , 11-15.

 

5.       Bagaimana aplikasi konsep bottom up budgetting, participative budgeting dan budget holder dalam kegiatan anggaran di Indonesia?

Jawab:  Salah satu contoh kasus kebijakan keuangan yang dapat menggambarkan terjadinya sebuah proses bottom-up budgeting serta bentuk partisipative budgeting adalah kasus kebijakan penganggaran APBD. Dalam proses penganggaran partisipatif ini, masyarakat dilibatkan secara langsung dalam pembuatan kebijakan. Berbagai forum pertemuan diselenggarakan dalam setahun, sehingga masyarakat mempunyai kesempatan menetapkan alokasi sumber daya yang ada, membuat prioritas kebijakan sosial, dan memantau belanja anggaran publik. Dalam pandangan (Wampler, 2007), proses penganggaran ini didesain sedemikian rupa dengan melibatkan warga negara dalam proses pembuatan kebijakan, mendorong reformasi administrasi dan mendistribusikan sumber daya publik kepada masyarakat, terutama yang berdiam di daerah yang berpenghasilan rendah. Sebelum merencanakan penganggaran tersebut, pemda sebagai budget holder haruslah lebih dulu mengetahui apa saja keluhan-keluhan serta program yang dibutuhkan masyarakat. Kegiatan perencanaan tingkat daerah, menurut (Caroline, 2005) harus diarahkan berdasarkan isu yang dianggap relevan bagi pembangunan. Oleh karena itu, Pembda didalam merencanakan penganggaran perlu mengadakan sebuah forum terbuka kepada masyarakat untuk menggali potensi partisipasi masyarakat didalam merumuskan apa saja yang menjadi pokok penting sebelum melaksakana rencana anggaran.

Pemerintahan daerah memulai forum ini  dari adanya proses musrenbangdesa, musrenbang kecamatan, hingga musrenbang kabupaten sebagai bukti kegiatan perencanaan penganggaran ikut melibatkan partisipasi warga. Disini budget holder adalah Lembaga pemerintahan daerah yang sekaligus melaksanakan kegiatan perencanaan dan penganggaran APBD di daerah tersebut.  Didalam jurnal yang saya peroleh, (Amin, 2020) melalui studi kasus yang telah dilakukan oleh beliau dijelaskan bahwa pada tahap musrenbang desa Tujuan diselenggarakannya Musrenbang Desa antara lain adalah (a) Menampung dan menetapkan prioritas kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan pada tingkat dibawahnya; (b) Menetapkan prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan melalui Alokasi Dana Desa, secara swadaya maupun melalui pendanaan lainnya; dan (c) Daftar kegiatan prioritas yang akan diusulkan ke Kecamatan untuk dibiayai melalui APBD Kabupaten dan APBD Propinsi. Peserta dalam Musrenbang Desa ini adalah komponen masyarakat (individu atau kelompok) yang berada di desa setempat (Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek), seperti ketua RT/RW, Kepala Dusun, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Sesepuh atau tokoh masyarakat, Pengusaha, Kelompok nelayan, Pedagang/tengkulak ikan, Komite Sekolah, dan lain-lain.

                Didalam proses musrenbang kecamatan, kegiatan yang dilakukan didalam musrenbang kecamatan ini adalah forum musyawarah stakeholders kecamatan untuk mendapatkan masukan prioritas kegiatan dari desa/kelurahan serta menyepakati kegiatan lintas desa/kelurahan di kecamatan tersebut sebagai dasar penyusunan Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota pada tahun berikutnya.

                Selanjutnya pada tahap terakhir yaitu musrenbang kabupaten, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten adalah musyawarah stakeholder Kabupaten berdasarkan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) hasil Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (Forum SKPD) dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja-SKPD yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Rancangan RKPD) Peserta musyawarah perencanaan ini adalah delegasi dari Musrenbang Kecamatan dan delegasi dari Forum SKPD. Sedangkan yang bertindak sebagai Narasumber antara lain adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten, DPRD, LSM yang bekerja dalam skala kabupaten, Perguruan Tinggi, Perwakilan Bappeda Propinsi, Tim Penyusun RKPD, Tim Penyusun Renja-SKPD, Panitia/Tim Anggaran Eksekutif maupun DPRD.

 

Referensi:

Amin, F. (2020). Pendekatan Bottom Up Budgeting dalam penganggaran pemerintah daerah. Jurnal Ilmiah Manajemen Publik dan Kebijakan Sosial, 163-165.

Caroline, P. (2005). Perencanaan Partisipatif: Model Alternatif Dalam Pembangunan Daerah. Jurnal KOPERTIS.

Wampler, B. (2007). A Guide to Participatory Budgeting . Washington DC: World Bank.

 

 

UJIAN AKHIR SEMESTER

  UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si   ...