Rabu, 27 Oktober 2021

UTS KKKP A HENRIKO SIMANJUNTAK 200903048

 

Nama Lengkap          : Henriko Simanjuntak

NIM                            : 200903048

Mata Kuliah               : Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan (A)

Dosen Pengampu       : Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S. Ip., M. Si

Prodi                           : Ilmu Administrasi Publik

Hari dan Tanggal       : Rabu/27 Oktober 2021

Link Blog                    : https://rikojuntak9.blogspot.com/

 

Pertanyaan:

1.       Berikan uraian anda tentang Keuangan?

2.       Berikan uraian Anda tentang Kebijakan Publik?

3.       Apa maksud Kebijakan keuangan secara perspektif administrasi publik?

4.       Berikan contoh kasus terjadinya Kebijakan Keuangan yang tidak relevan dengan kondisi pandemik covid 19 ini?

5.       Kenapa Kegiatan Keuangan Publik berkaitan dengan Kebijakan Publik?

6.       Apa Relevansi Kebijakan Keuangan Pemerintah Indonesia dimasa pandemic ini dalam menghadapi ekonomi dunia? Berikan uraian para ahli? Kaji sesuai tataran teori,kerangka kan dalam perspektif administrasi publik.

 

Jawaban:

1.       Berikan uraian anda tentang Keuangan?

Keuangan adalah segala sesuatu yang menyangkut mengenai asset kekayaan atau kepemilikan harta baik itu uang secara fisik hingga kepemilikan surat-surat berharga yang memiliki nilai nominal keuangan sendiri. Keuangan memiliki Lembaga yang berwenang untuk mengatur proses keuangan di sebuah negara. Contohnya saja adalah di negara Indonesia, di negara Indonesia urusan keuangan merupakan tugas dan wewenang dari kementrian keuangan negara.

Menurut (Solihin, 2006) Keuangan negara adalah Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam keuangan negara terdapat. pendekatan yang digunakan dalam merumuskan ruang lingkup keuangan negara menurut (Anggara, 2016) adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan. Dari sisi objek, keuangan negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subjek, keuangan negara meliputi seluruh objek yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara atau daerah, dan badan lain yang berkaitan dengan keuangan negara. Dari sisi proses, keuangan negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan hingga pertanggungjawaban. Dari sisi tujuan, keuangan negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan penguasaan objek untuk penyelenggaraan pemerintahan negara.

Fungsi dari adanya keuangan negara ini sebagai sarana untuk membiayai belanja negara ataupun sebagai sarana dalam pengalokasian anggaran belanja untuk setiap program-program negara atau daerah demi menunjang adanya ketersediaan pemenuhan hak-hak masyarakat, seperti membiayai fasilitas public dan masih banyak lagi.

Didalam keuangan negara ada yang disebut dengan penerimaan keuangan negara serta pengeluaran keuangan negara. Penerimaan negara pada umumnya  berasal dari pajak, namun sebenarnya ada beberapa jenis sumber penerimaan keuangan negara seperti:

a.       Pajak, yaitu pembayaran iuran oleh rakyat kepada pemerintah yang dapat dipaksakan dengan tanpa balas jasa, yang secara langsung dapat ditunjuk. Misalnya, pajak kendaraan bermotor, pajak penjualan, dan sebagainya.

b.      Retribusi, yaitu pembayaran dari rakyat kepada pemerintah, yang di dalamnya terdapat hubungan antara balas jasa yang langsung diterima dengan adanya pembayaran retribusi. Misalnya, uang kuliah, uang langganan air minum, dan uang langganan listrik

c.       Keuntungan dari perusahaan negara. Penerimaan yang berasal dari sumber ini merupakan penerimaan pemerintah dari hasil penjualan (harga) barang yang dihasilkan oleh perusahaan negara.

Menurut (Suparmoko, 2000) pengeluaran negara adalah pengeluaran pemerintah yang menyangkut macam dan sifat pengeluaran yang diperlukan dalam setiap bentuk penyediaan barang-barang publik, mengalokasikan barang produksi dan barang konsumsi, memperbaiki distribusi pendapatan, memelihara stabilitas nasional, stabilitas ekonomi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang bertujuan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.


 

2.       Berikan uraian Anda tentang Kebijakan Publik?

Kebijakan publik pada umumnya dipahami sebagai salah satu upaya atau tindakan pemerintah yang dibuat dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya, dalam wujud pengaturan ataupun keputusan. Menurut (Abidin, 2004) kebijakan publik tidak bersifat spesifik dan sempit, tetapi luas dan berada pada strata strategis. Oleh karena itu, kebijakan publik berfungsi sebagai pedoman umum untuk kebijakan dan keputusan khusus di bawahnya. Kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah bertujuan mengatur kehidupan bersama untuk mencapai visi dan misi yang telah disepakati.

Menurut (Dye, 2011) “Public Policy is whatever the government choose to do or not to do” (kebijakan publik adalah apa pun pilihan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu). Menurut Dye, apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, tentu ada tujuannya karena kebijakan publik merupakan “tindakan” pemerintah. Apabila pemerintah memilih untuk tidak melakukan sesuatu, juga merupakan kebijakan publik yang ada tujuannya. Dalam hal pengertian ini bisa kita lihat bahwasanya pemerintahan itu tidak selamanya pemerintahan mempunyai kewenangan dalam mengurus segala permasalahan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Pemerintahan memiliki pembagian kerja khusus berdasarkan situasi dan kondisi dalam pemerintahan itu sendiri, misalnya adalah jalan rusak yang sering kita temui merupakan tugas pemerintah untuk memperbaikinya, namun disini harus kita ketahui bahwa letak dan fungsi jalan itu terlebih dahulu, apakah jalan itu merupakan jalan negara, jalan provinsi atau jalan kabupaten. Apabila jalan yang rusak itu berfungsi sebagai jalan negara penghubung provinsi, maka pemerintahan yang berhak untuk memperbaiki jalan itu adalah pemerintahan pusat, begitu pula untuk sebaliknya. Oleh karena itu sering kita jumpai bahwa pemerintahan cenderung tidak bekerja atau malah diam saja saat ada permasalahan, padahal pemerintahan itu sebenarnya memiliki ranah khusus didalam melaksanakan tugas-tugasnya.

Menurut (Abidin, 2004), tidak semua kebijakan publik mempunyai prioritas yang sama untuk diproses. Hal tersebut ditentukan oleh proses penyaringan melalui serangkaian kriteria. Berikut ini kriteria yang dapat digunakan dalam menentukan kebijakan.

a.       Efektivitas, mengukur suatu alternatif sasaran yang dicapai dengan suatu alternatif kebijakan dapat menghasilkan tujuan akhir yang diinginkan.

b.      Efisien, dana yang digunakan harus sesuai dengan tujuan yang dicapai.

c.       Cukup, suatu kebijakan dapat mencapai hasil yang diharapkan dengan sumber daya yang ada.

d.      Adil.

e.       Terjawab, kebijakan dibuat agar dapat memenuhi kebutuhan suatu golongan atau suatu masalah tertentu dalam masyarakat.

 

3.       Apa maksud Kebijakan keuangan secara perspektif administrasi publik?

Kebijakan keuangan berdasarkan perspektif administrasi public adalah sebagai sumber pendanaan untuk menyediakan barang dan jasa untuk pemenuhan barang public kepada masyarakat. Kebijakan keuangan ini kemudian dibagi menjadi dua jenis kebijakan yaitu kebijakan moneter dan kebijakan fiscal.

Sesuai dengan perspektif administrasi public maka kebijakan keuangan yang tepat adalah kebijakan fiscal. Menurut Dornbusch et.al. (2011) kebijakan fiskal adalah kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait tingkat belanja dan transfer pemerintah serta struktur perpajakan. Definisi menurut Hubbard et.al (2012) tentang kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam mengatur perubahan pajak, belanja serta transfer pemerintah yang bertujuan untuk memengaruhi kondisi makroekonomi. Secara garis besar, kebijakan fiskal merupakan kebijakan pemerintah terkait penerimaan dan belanja negara untuk mencapai tujuan-tujuan pemerintah seperti penurunan ketimpangan dan kemiskinan serta meningkatkan pertumbuhan. Dalam kebijakan fiscal ini jugalah akan dibahas penggunaan anggaran sebagai sumber dana dalam pembiayaan pelayanan public.

            Menurut Musgrave and Musgrave (1984) fungsi dan peran pemerintahan dalam kebijakan keuangan sebagai berikut:

a.       Fungsi Alokasi: Melalui fungsi alokasi, maka APBN terutama sisi pengeluaran ditujukan untuk sektor-sektor pembangunan. Fungsi alokasi tidak hanya ditujukan untuk masalah pengangguran saja tetapi juga akan disesuaikan dengan tujuan-tujuannya atau “sesuai dengan apa yang seharusnya”. Misalnya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka porsi anggaran untuk pembangunan infrastruktur harus mendapatkan prioritas utama. Atau untuk meningkatkan sumberdaya manusia, maka alokasi anggaran untuk pengembangan sumberdaya manusia harus cukup dominan. Dengan demikian fungsi alokasi akan mengarahkan pengeluaran anggaran pemerintah pada orientasi peran yang akan dilakukan oleh pemerintah.

b.      Fungsi Distribusi: Melalui fungsi distribusi, komponen pengeluaran dalam anggaran mempunyai dimensi pemerataan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Misalnya, pengeluaran untuk membangun infrastruktur ekonomi seperti jalan, bendungan, dan lain-lain, akan memberikan manfaat kepada semua pihak

c.       Fungsi Stabilisasi: Melalui fungsi stabilisasi, APBN sebagai alat stabilisasi perekonomian agar berjalan dalam kapasitasnya. Jika perekonomian dalam keadaan lesu maka peran pemerintah melakukan intervensi dengan menambah pengeluaran, atau sebaliknya jika perekonomian terlalu panas atau pada saat permintaan aggregat domestik tumbuh di atas kemampuan sektor penawaran untuk tumbuh, maka peran pemerintah melakukan kebijakan fiskal ketat

 

4.       Berikan contoh kasus terjadinya Kebijakan Keuangan yang tidak relevan dengan kondisi pandemik covid 19 ini?

Contoh kasus yang menyebabkan terjadinya kebijakan keuangan serta tidak relevan dengan kondisi pandemic covid 19 menurut saya adalah contoh kasus penghapusan pajak bagi pembelian mobil. Menurut saya hal ini tidak sesuai dengan keadaan kondisi pandemic yang sekarang terjadi dinegara ini. Disisi lain dengan adanya kebijakan penghapusan pajak pembelian mobil akan meningkatkan jumlah frekuensi pembelian mobil oleh masyarakat. Peningkatan pembelian ini akan menyebabkan meningkatnya frekuensi mobilitas social di masyarakat. Masyarakat akan merasa bahwa kondisi ini membantu mereka untuk mempercepat impian mereka memiliki mobil.

Peningkatan frekuensi mobilitas masyarakat akan terjadi dikarenakan kebijakan penghapusan pajak pembelian mobil ini. Masyarakat akan semakin antusias didalam menggunakan kesempatan ini untuk membeli mobil baru untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Pembebasan pajak untuk pembelian mobil baru itu tertuang dalam relaksasi Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sektor otomotif, yang dimulai sejak Maret 2021. Sepanjang Maret sampai Mei 2021, pembeli mobil baru bebas PPnBM. Mereka pun mendapat potongan harga hingga puluhan juta. Tidak heran, kelas menengah ke atas langsung menyerbu dealer-dealer untuk membeli mobil baru.

Dampak selanjutnya terjadi adalah terjadinya kesenjangan social antara kelas ekonomi lemah dengan kelas ekonomi menegah keatas. Kelas ekonomi lemah akan kesulitan untuk mencari rezeki dikarenakan kondisi pandemic yang membuat mereka harus di phk dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sementara disisi lain, kelas ekonomi menengah keatas dapat hidup senang ditambah lagi karena kondisi bebas pajak untuk pembelian mobil bagi ekonomi kelas menengah dan atas tersebut.

Lalu contoh kasus yang terjadi selanjutnya ialah adanya kebijakan pemberian pajak penambahan nilai terhadap barang-barang pokok hingga adanya kenaikan harga BBM. Pemberian pajak penambahan nilai terhadap barang-barang pokok seperti sembako membuat bertambahanya beban masyarakat apalagi pada masa pandemic sekarang. Seharusnya pemerintah mengoptimalkan subsidi kepada masyarakat atau membuat kebijakan bantuan langsung tunai untuk membantu meningkatkan daya beli masyarakat yang melemah sebagai dampak dari adanya pandemic covid 19 ini.

Contoh kasus lain yang tidak relevan dengan keadaan pandemic covid 19 ini adalah banyaknya praktik-praktik korupsi dalam dana pengadaan bantuan-bantuan social untuk masyarakat yang terdampak serta membutuhkan dari adanya bencana covid 19 ini. Pengalokasian anggaran belanja negara untuk program-program bansos malah dimanfaatkan oleh oknum pejabat public negara ini untuk memperkaya diri mereka sendiri. Padahal jumlah anggaran yang dikeluarkan untuk bansos ini tidaklah sedikit, bahkan anggaran beberapa sector-sektor negara harus dikorbankan untuk penanganan korban covid 19 ini baik untuk penanganan Kesehatan maupun untuk bantuan social tadi.

 

5.       Kenapa Kegiatan Keuangan Publik berkaitan dengan Kebijakan Publik?

Kegiatan keuangan public berkaitan dengan kebijakan public karena logikanya untuk melakukan atau melaksanakan sebuah program, maka hal yang paling utama dibutuhkan adalah tersedianya sumber daya, secara khusus yakni sumber daya untuk sebagai sumber pembiayaan agar program-program dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu beberapa kasus sering terjadi bahwa banyak program-program terkendala dikarenakan sumber biaya untuk program tersebut tidak ada atau tidak cukup untuk digunakan sebagai sumber pembiayaan. Dengan hal demikian bahwa keuangan itu merupakan sebuah hal yang penting dalam sebuah program.

Kebijakan publik pada umumnya dipahami sebagai salah satu upaya atau tindakan pemerintah yang dibuat dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya, dalam wujud pengaturan ataupun keputusan. Kebijakan public merupakan sebuah implementasi dari adanya perencanaan-perencanaan yang telah dilakukan pemerintah untuk memberikan solusi terhadap permasalahan-permasalahan yang terjadi. Keberhasilan Kebijakan sebuah negara dalam mencapai tujuan dari Kebijakan public yang telah dibuat bergantung pada cara negara tersebut menghimpun dana masyarakat, terutama pajak untuk menyelenggarakan fungsinya, seperti fungsi keamanan, ketertiban, dan hubungan internasional. Hal ini mudah dipahami karena untuk menjalankan roda pemerintahan, negara membutuhkan dukungan dana yang sangat besar yang bersumber dari pendapatan negara yang potensial, antara lain pajak melalui kebijaksanaan fiskal. Dalam hal ini, kebijaksanaan pemerintah yang semula terbatas hanya mengenai perpajakan, sejalan dengan perkembangan kebutuhan negara untuk menyejahterakan warga masyarakatnya, kebijaksanaan tersebut berkembang lebih luas menjadi kebijaksanaan di bidang keuangan. Selanjutnya, dana yang diterima pemerintah dalam bentuk pajak disimpan dalam kas negara. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan fungsi negara yang selalu berkembang, antara lain untuk menyelenggarakan pemerintahan umum, keamanan dan ketertiban, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pertanian dan irigasi, perindustrian dan perdagangan, pertambangan, perekonomian, perhubungan, transmigrasi, tertib hukum, dan sebagainya. Penyelenggaraan fungsi negara ini bukan tidak memberikan manfaat kepada negara, dari beberapa sector-sektor seperti pertanian hingga pertambangan akan memberikan pendapatan kepada negara dari kegiatan masing-masing sector. Dengan begitu penggunaan uang negara tidak menjadi sebuah masalah karena penggunaan uang tersebut digunakan untuk membiayai berbagai sector-sektor penerimaan pendapatan negara juga.

Contoh dari kebijakan public ini seperti pemberian subsidi uang sekolah baik itu tingkat sekolah dasar sampai tingkat sekolah menengah pertama. Untuk melaksanakan program pemberian subsidi ini, pemerintah harus melaksanakan rancangan penggunaan anggaran belanja negara. Dengan begitu pemerintah akan mengambil Langkah untuk menggunakan anggaran negara dalam pembiayaan program subsidi tersebut. Penggunaan anggaran ini disebut juga sebagai politik kebijakan fiscal.

           

Dalam sebuah negara, kebijakan keuangan itu sama saja disebut sebagai kebijakan fiscal. Kebijakan fiscal merupakan politik kebijakan yang berhubungan dengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja negara untuk membantu negara dalam mengatasi permasalahan ekonomi seperti menekan pengeluaran pemerintah atau meningkatkan pengeluaran.

 Dalam kebijakan fiscal terbagi atas dua jenis yaitu kebijakan fiscal ekspansif dan kebijakan fiscal kontraktif. Dalam kebijakan fiskal ekspansif, pemerintah akan meningkatkan pengeluaran, menurunkan tarif pajak penghasilan, atau kombinasi antara keduanya. Dengan meningkatnya pengeluaran, pemerintah dapat membeli barang/jasa dari sektor privat, sehingga mendorong perekonomian sektor yang bersangkutan. Dengan turunnya tarif pajak penghasilan, maka besarnya pendapatan bersih (disposable income) akan semakin meningkat yang dapat mendorong konsumsi masyarakat. Dengan demikian, kebijakan fiskal ekspansif cocok digunakan ketika ekonomi sedang lesu, karena kebijakan ini mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari resesi ekonomi (contoh: pengangguran, menurunnya investasi). Apabika kebijakan ekspansif diterapkan di ekonomi yang sedang memuncak, kebijakan ini berpotensi mempercepat inflasi dan meningkatkan tingkat suku bunga.

            Penggunaan politik kebijakan fiscal ekspansi sejatinya adalah Langkah pemerintah menggunakan anggaran belanja negara lebih besar daripada penerimaannya. Langkah ini ditempuh pemerintah karena untuk merealisasikan program-program kerja pemerintahan baik itu rancangan kerja jangka pendek hingga rancangan kerja jangka Panjang. Dengan adanya rancangan kerja ini, maka pemerintah perlu membahas sebuah kebijakan keuangan sebagai bentuk konsekuensi dari adanya rancangan kerja ataupun program kerja pemerintah agar dengan demikian program kerja ini dapat terlaksana sehingga rakyat dapat menikmati dari adanya program-program ini.

 

6.       Apa Relevansi Kebijakan Keuangan Pemerintah Indonesia dimasa pandemic ini dalam menghadapi ekonomi dunia? Berikan uraian para ahli? Kaji sesuai tataran teori,kerangka kan dalam perspektif administrasi publik.

Relevansi kebijakan keuangan pemerintaha Indonesia adalah melalui pelaksanaan scenario APBN. Skenario-skenario APBN ini terjadi dikarenakan adanya perubahan kondisi lingkungan disekitar organisasi tersebut. Teori perubahan perilaku yang dinyatakan oleh (Stephen P. Robbins, 2013) pada dasarnya semua perubahan yang dilakukan adalah untuk peningkatan efektifitas organisasi dengan tujuan mengupayakan perbaikan kemampuan organisasi dalam meyesuaikan diri dengan perubahan lingkungan serta perilaku organisasi. Perubahan organisasi yang dimaksud oleh Robbins disini adalah pada struktur termasuk didalamnya strategi dan sistem, teknologi, penataan fisik dan sumber daya manusia.

Administarsi public merupakan sebuah ilmu yang juga mempelajari sebuah organisasi. Dalam administrasi public juga kebijakan public dibahas seperti untuk siapa kebijakan itu akan diterapkan. Sesuai dengan masa pandemic sekarang ini, kebijakan keuangan yang dilakukan oleh pemerintahan sendiri didasari karena adanya situasional permasalahan pandemic covid 19 ini. Maka artinya adalah kebijakan keuangan pemerintah yang sekarang dilaksanakan itu merupakan kepada siapa kebijakan ini dibuat, dan sekarang kebijakan itu dibuat untuk masyarakat dalam menghadapi situasi covid 19.

Skenario pertama adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) APBN 2020. Ini merupakan rekomendasi Badan Anggaran DPR RI untuk mengakomodir kebutuhan yang mendesak terhadap anggaran bagi program-program penanganan pandemi Covid-19. Untuk membiayai program tersebut diperlukan realokasi anggaran pada belanja Pemerintah Pusat hingga Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

Melalui perppu, pemerintah dapat melakukan perubahan APBN 2020 tanpa perlu melakukan banyak rapat bersama DPR. Ini sejalan dengan semangat social distancing yang menghindari kegiatan yang melibatkan banyak orang. Setelah Perppu APBN 2020 diterbitkan, sesuai Pasal 52 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3), maka pada masa sidang berikutnya DPR harus memberikan persetujuan untuk menetapkannya menjadi UU atau mencabutnya. Dengan diterbitkannya Perppu, Pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengeksekusi program penanganan pandemi.

Skenario kedua adalah RUU APBN-P 2020 dengan jadwal yang lebih awal. Tujuannya mirip dengan skenario perppu, yakni memberikan kepastian hukum terhadap mendesaknya eksekusi program penanganan pandemi. Perbedaannya, RUU memiliki keabsahan lebih kuat dibanding perppu. RUU APBN-P lazim diajukan dan dibahas lebih awal apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara target dan asumsi APBN tahun sebelumnya dengan realisasinya. Hal ini karena APBN tahun berjalan disusun berdasarkan outlook realisasi APBN tahun sebelumnya. Jika realisasinya banyak meleset, maka hampir dapat dipastikan target pada APBN tahun berjalan juga akan meleset. Sebagai contoh, RUU APBN-P 2008 diajukan pada bulan Maret dan disetujui oleh DPR pada April. RUU APBN-P 2014 diajukan pada Maret dan disahkan Juni.

Skenario ketiga adalah RUU APBN-P 2020 dengan jadwal normal atau lebih akhir. Berbeda dengan RUU APBN yang diatur secara rinci waktu dan siklusnya dari pengajuan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal, Nota Keuangan, hingga pembahasan dan penetapannya, RUU APBN-P tidak diatur secara baku waktu dan tahapannya. Pasal 27 ayat (5) UU Keuangan Negara hanya menyebutkan RUU APBN-P diajukan dan mendapat persetujuan DPR sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir. Kemudian pada Penjelasan Umum UU yang sama disebutkan bahwa laporan realisasi semester pertama diajukan Pemerintah pada bulan Juli dan menjadi bahan evaluasi untuk perubahan APBN. Artinya, jika mengikuti jadwal normal, Pemerintah dan DPR membahas RUU APBN-P 2020 setelah bulan Juli untuk ditetapkan pada Agustus. Pemerintah dan DPR juga dapat mengakhirkan pembahasannya hingga sebelum tahun anggaran berakhir.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Abidin, S. Z. (2004). Kebijakan Publik. Jakarta: Yayasan Pancurs Siwah.

Anggara, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara. Bandung: Pustaka Setia.

Dye, T. R. (2011). Understanding Public Policy. Singapore: Longman.

Solihin, D. (2006). Keuangan Publik : Pendanaan Pusat dan Daerah. Jakarta: Artifa Duta Prakarsa.

Stephen P. Robbins, T. A. (2013). Perilaku Organisasi: Organizational Behavior. Jakarta: Salemba Empat.

Suparmoko, M. (2000). Keuangan negara: Dalam Teori dan Praktek. Yogyakarta: BPFE.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                                     

 

 

                                                                                                      Medan, 27 Oktober 2021

 

                                                                                                                 

                                                                                                            Henriko Simanjuntak

                                                                                                            200903048

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER

  UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si   ...