Minggu, 19 Desember 2021

Tugas 5 Pertemuan 7

 

MISI KEMENTRIAN KEUANGAN MENURUT PARA AHLI

MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si

 

 

 

 

Disusun Oleh:

Henriko Simanjuntak

200903048

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK 

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021

 

 

A. Misi Fiskal

Kebijakan fiskal adalah menyangkut pengeluaran (pembelian) pemerintah, transfer dan perpajakan, Perangkat kebijakan fiskal digunakan untuk mempengaruhi perekonomian sesuai dengan tujuan diinginkan melalui perubahan (naik atau turun) pengeluaran pemerintah dan penerimaan pemerintah. Pengelolaan fiscal merupakan cara pemerintah didalam memberikan pelayanan kepada warga negara sesuai dengan peran dan tanggungjawab nya. Menurut (Smith, 1976) tiga peran pemerintah dalarn perekonomian suatu negara yaitu: 1) menjaga pertahanan dan keamanan dalam negeri; 2) penyelenggrara keadilan; dan 3) menyediakan barangbarang publik, seperti infrastruktur publik dan fasilitas umum lainnya[1]. Untuk melaksanakan semua tugas ini maka pemerintah mempunyai wewenang didalamnya. 

Berdasarkan pendapat ahli (Myles, 2006) bahwa perlunya pengeluaran pemerintah yang mana mengandung dua aspek yaitu aspek efisiensi dan aspek keadilan penggunaan sumber daya ekonomi.[2] Dari aspek efisiensi, pengeluaran pemerintah diperlukan untuk memungkinkan perekonomian bekerja secara teratur (minimal state) dan mengatasi masalah kegagalan pasar (market failure), terutama dalam penyediaan public good. Dari aspek keadilan (equity), pengeluaran pemerintah diperlukan untuk mengatasi berbagai kesenjangan dalam pendapatan, kesempatan kerja, maupun kesejahteraan. Menurut (Downs, 1957) politisi atau pemerintah akan selalu mencari cara untuk memuaskan/memenuhi preferensi median voter[3]. Oleh karena itu, pemerintah yang dipilih secara demokratik akan berusaha untuk menyenangkan golongan tersebut dengan berbagai cara seperti pemberian subsidi/transfer serta penyediaan barang publik.

(Lewis, 1954) kebijakan fiskal mempunyai empat fungsi utama, yaitu: I) fungsi alokasi anggaran seperti: alokasi fasiltas publik atau alokasi sumber daya untuk publik dan barang privat untuk tujuan pembangunan,2) fungsi distribusi pendapatan dan subsidi dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat agar tercapai distribusi yang merata dan adil, fungsi stabilisasi ekonomi makro sperti: kesempatan kerja, kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi[4] 

a)    FIskal yang Sehat

Pengelolaan Fiskal yang sehat bukan hanya diukur dari besarnya alokasi anggaran pembangunan saja, tetapi juga seberapa besar kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran belanja yang wajib dipenuhi baik untuk menjamin keberlangsungan kegiatan operasional pemerintah maupun dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satu aspek fiscal yang sehat adalah adanya desentralisasi fiscal dari pemerintahan pusat ke daerah. (Welham, 2016) menyatakan money follows function merupakan aturan kunci dalam desentralisasi fiskal[5]. Menurut (Bahl, 1999) dalam menerapkan prinsip money follows function, kaidah pertama yang harus dilakukan adalah tanggung jawab pengeluaran (expenditure assignment) kepada pemerintah daerah yang harus ditentukan terlebih dahulu secara jelas. Setelah mengetahui tanggung jawab yang dilimpahkan, kaidah kedua adalah menentukan tanggung jawab penerimaan (revenue assignment) pemerintah daerah[6].

b)    Pengelolaan yang hati-hati

Asumsi makro-ekonomi yang prudent (hati-hati), memperhatikan sensitivitas dan analisis risiko serta aturan fiskal yang tepat akan membantu mengarahkan kebijakan pengeluaran dan pendapatan yang berkelanjutan dalam jangka pendek dan jangka menengah.

c)    Bertanggungjawab

 

Para ahli, baik dari luar maupun dalam negeri, telah mengemukakan tentang teori pertanggungjawaban, antara lain, Pertama, (Finer, 1962) dalam buku yang “The Major of Governments of Modern Europe” berpandangan, bahwa ada dua teori pertanggungjawaban dalam menentukan kriteria apakah suatu negara menganut sistem politik diktator atau demokrasi[7]. Kedua adalah Mac Iver. (Maciver, 1950) dalam bukunya “The Modern State” menyinggung teori pertanggungjawaban sebagai kriteria sistem pemerintahan yang dianut[8]. Ketiga yaitu (R. Kranenburg, 1959) menyatakan bahwa teori pertanggungjawaban dalam kaitan dengan hubungan hukum antara badan dan/atau pejabat administrasi dengan warga negara disebut “Teori Pertanggungjawaban Negara” atau “Teori Tanggung Gugat Pemerintah” (Government Liability). Tanggung gugat negara berkaitan dengan penggunaan wewenang pemerintah dalam fungsi pelayanan publik (Public Service)[9].

 

 

 

B.    Misi Kekayaan Negara

Pengelolaan keuangan negara secara tertib, cermat, efektif, dan efisien memerlukan desain legal framework yang secara jelas dapat dijadikan acuan dalam kebijakan pengelolaan keuangan negara. Pengelolaan keuangan negara dalam arti luas adalah manajemen keuangan negara. Dalam arti yang sempit, pengelolaan keuangan negara adalah administrasi keuangan atau tata usaha keuangan negara. (Sutedi, 2010) mengatakan bahwa arti penting/alasan mengapa keuangan negara harus dikelola dengan baik, karena beberapa alasan, yakni mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, menjaga kestabilan, mendorong redistribusi pendapatan, dan merealokasi sumber-sumber ekonomi[10]. 

Kedua berdasarkan teori hukum administrasi. Secara garis besar hukum administrasi diartikan sebagai hukum bagi pemerintah, melaksanakan urusan publik secara aktif untuk tujuan yang diperlukan, menyiapkan instrumen hukum; dan sekaligus sebagai hukum bagi masyarakat untuk memberikan perlindungan yang sama, bagi masyarakat itu sendiri berperan serta atau terlibat dalam lapangan pemerintahan. (Hadjon, 2011) mengatakan bahwa Berdasarkan asas legalitas, setiap tindak pemerintahan harus dilandaskan pada wewenang yang sah, prosedur yang tepat dan substansi yang tepat[11], Parameter untuk menguji legalitas atau keabsahan suatu tindak pemerintahan adalah peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Ketiga dengan teori keadilan dan kepastian hukum. Keadilan identik dengan hukum, Kepastian hukum merupakan keadaan dimana perilaku manusia, baik individu, kelompok, maupun organisasi, tak terkecuali Negara beserta organ dan pejabatnya terikat dan berada dalam kerangka yang sudah ditentukan oleh aturan hukum. Terutama dengan kekayaan pengelolaan kekayaan negara, keadilan dan kepastian hukum merupakan unsur yang harus dimiliki oleh pemerintah sebagai badan pengelolaa keuangan. 

 

C.   Misi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan

 Misi Kementrian keuangan adalah untuk Mewujudkan industri pasar modal dan lembaga keuangan nonbank sebagai penggerak dan penguat perekonomian nasional. Kegiatan pasar modal sendiri dipengaruhi oleh mental discounting process. Variasi ini disebabkan investor mempunyai preferensi yang berbeda berdasarkan subyektivitas rate of return maupun risk. (Djunaidi, 1990) Mengatakan bahwa ada ivestor yang lebih menyukai deviden, ada yang lebih menyukai capital gain, ada investor yang lebih menyukai keduanya[12].

Pertimbangan pokok terhadap investor adalah bagaimana mengelola penghasilan (income) dan membelanjakannya, serta jarang bilamana income sama persis dengan keinginan membelanjakannya. (Damoodaran, 1996) Besarnya nilai tukar antara konsumsi dimasa mendatang dengan konsumsi saat ini disebut suku bunga dasar yang berlaku atau nilai waktu dari uang (discounted interest rate)[13] Oleh karena itu misi kemenkeu saat ini adalah bagaimana menciptakan atau memberikan iklim yang baik didalam meningkatkan laju investasi mereka sebagai sumber pendanaan dari ekonomi negara Indonesia.

 Menurut (Siamat, 1995)[14] beberapa strategi Investasi yang dapat digunakan dalam investasi di Bursa Efek khususnya dalam bentuk sekuritas antara lain sebagai berikut : Mengumpulkan beberapa jenis sekuritas dalam satu portofolio, beli di pasar perdana dan dijual begitu dicatatkan di Bursa, beli dan simpan (buy and hold), beli saham tidur, strategi berpindah dari saham yang sat uke saham yang lain, konsentrasi pada industry tertentu dan mutual fund.  

 

D.   Misi Kelembagaan

Scot dalam Hessels dan Terjesen (2008) menyatakan bahwa kelembagaan merupakan struktur sosial yang telah mencapai ketahanan tertinggi dan terdiri dari budaya kognitif, normatif, dan regulatif yang sarat dengan perubahan. Elemen-elemen ini secara bersama sama mempengaruhi kegiatan dan sumber daya untuk memberikan stabilitas dan makna bagi kehidupan sosial.

Lembaga negara/organ negara/alat-alat perlengakapan negara menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan keberadaan neg ara. Keberadaan organ-organ menjadi keniscayaan untuk mengisi dan menjalankan negara. Berdasarkan teori George Jellinek yang dihipun dari (Atmadja, 2015)[15] , organ negara dibagi menjadi dua bagian besar, yaitu alat-alat perlengkapan negara yang langsung (Unmittebare Organ) dan alat-alat perlengkapan negara tidak langsung (Mittebare Organ. Adapun ukuran langsung atau tidaknya alat perlengkapan negara ditentukan oleh langsung atau tidaknya pembentukan alat perlengkapan negara yang dimaksud konstitusi. 

Implementasi proses pemisahan kekuasaan dilakukan dengan membentuk organ-organ negara yang memiliki kewenangan berbeda tetapi saling berhubungan, sehingga dapat mencegah terjadinya dominasi satu cabang kekuasaan. Menurut Budiman, sistem politik yang demokratis didasarkan pada perimbangan kekuatan politik yang nyata. Disini terlihat bahwa kemenkeu memiliki misi untuk membangun dan mengembangkan organisasi sesuai dengan pembagian kekuasaan, dalam hal ini kemenkeu merupakan Lembaga yang memiliki kewenangan didalam keuangan negara, sehingga dalam struktur pemerintahan, kemenkeu sendiri diberikan kekuasaan sesuai dengan system politik yang diterapkan. 

 

 

 

Daftar Pustaka

Atmadja, I. D. (2015). Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum. Malang : Setara Press.

Bahl, R. (1999). Implementation Rules For Fiscal Decentralization. International Seminar on Land Policy and Economic Development. Taiwan.

Damoodaran, A. (1996). Investment Valuation . France.

Djunaidi, A. (1990). Investasi melalui instrumen pasar modal : mengapa deviden lebih penting. Jakarta:

Info Pasar Modal .

Downs, A. (1957). An Economic Theory of Democracy. Newyork: Harper and Row.

Finer, H. (1962). The Major of Governments of Modern Europe, . Newyork: Harper and Row.

Hadjon, P. M. (2011). Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Yogyakarta: Gajah Mada Press.

Lewis, A. W. (1954). Economic Development with Unlimited Supplies of Labor. . Manchester:

Manchester School.

Maciver, R. (1950). The Modern State. London: Oxford University Press.

Myles, J. H. (2006). Intermediate Public Economics. Cambridge Mass: MIT Press.

R. Kranenburg, W. V. (1959). Inleiding in Het Nederland Administratief Recht. Yogyakarta: Gajah Mada

.

Siamat, D. (1995). Manajemen Lembaga Keuangan . Jakarta: Intermedia.

Smith, A. (1976). Wealth of Nation. 

Sutedi, A. (2010). Hukum Keuangan Negara. Jakarta: Sinae Grafika.

Welham, T. H. (2016). Fiscal Decentralisation. A Public Financial Management Introductory Guide. .

Overseas .

 



[1] Adam Smith, Wealth of Nation, 1976

[2] Jean Hindriks and Gareth D. Myles, Intermediate Public Economic, (Cambride: MIT Press, 2006)

[3] Downs, an economic Theory Democracy, (Newyork: Harper and Row)

[4] Arthur W. Lewis, Economic Development with Unlimited Supplies of Labor, (Manchester: Manchester school, 1954) hal 139

[5] Tom Hart and Bryan Welham, Fiscal Desentralitation a Public Financial Management Introductory Guide, (Overseas Development Institute)

[6] Roy Bahl, Implementation Rules for Fiscal Decentralization. International Seminar on Land Policy and

Economic Development, (Taiwan:Land Reform Training Institutes, 1999)

[7] Herman Finer, The Major of Government of Modern Europe, (New york: Harper and Row, 1962)

[8] R.M Maciver, The Modern State, (London: Oxford University Press, 1950)

[9] R. Kranenburg and W.G. Vegting, Inleiding in Het Nederland Administratief Recht, (Yogyakarta: Gajah mada, 1959)

[10] Adrian Sutedi, Hukum Keuangan Negara, Sinar Grafika. Jakarta, 2010, hal 10

[11] Philipus M. Hadjon, Hukum Administrasi dan Tindak Pidana Korupsi. Gajah Mada Press, Yogyakarta 2011

[12] A. Djunaidi, Investasi Melalui Instrumen Pasar Modal: Mengapa Dividen Lebih Penting, Info Pasar Modal, Jakarta 2011

[13] Aswath Damoodaran, Investment Valuation, France, 1996

[14] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, Jakarta, Intermedia, 1995

[15] I Dewa Gede Atmadja, Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum, Malang, Setara Press, 2015

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER

  UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si   ...