Selasa, 26 Oktober 2021

Tugas 5 : Review Buku Nasional

 

REVIEW BUKU

MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN

DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si

 



 
 


 

 


Disusun Oleh:

Henriko Simanjuntak

200903048

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021

 


 

KATA PENGANTAR

Puji syukur atas kasih dan kebaikan Tuhan Yang Maha Kuasa yang telah memberikan Kesehatan serta kemudahaan sehingga saya dapat menyelesaikan tugas makalah yang berjudul Review Buku ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan dari penulisan dari makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Dosen saya, ibu Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S.I.P., M.Si  pada Mata kuliah Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas Sumatra Utara. Selain itu, makalah ini juga bertujuan untuk menambah wawasan tentang Keuangan negara serta Perpajakan bagi para pembaca dan juga bagi penulis.

Saya mengucapkan terima kasih kepada ibu Dr. R. Sally Marisa Sihombing, S.I.P., M.Si, selaku Dosen Mata Kuliah Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan Ilmu Administrasi Publik yang telah memberikan tugas ini sehingga dapat menambah pengetahuan dan wawasan sesuai dengan bidang studi yang saya tekuni. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membagi sebagian pengetahuannya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini.Saya menyadari, makalah yang saya tulis ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran yang membangun akan saya nantikan demi kesempurnaan makalah ini.

Medan, 20 Oktober 2021

 

Penulis


 

Daftar Isi

 

Kata Pengantar                                                                              1

Daftar Isi                                                                                         2

BAB I COMPARE

1.1 Kesamaan yang Dilihat dari buku                                                 3

BAB II CONTRAST

2. 1 Ketidaksamaan yang Dilihat dari buku                                         4

BAB III CRITIZE

3.1 Pandangan Terhadap buku                                                         7

BAB IV SYNTHESIZE

4. 1 Mempadukan Antara buku                                                         8

BAB V SUMMARIZE

5. 1 Ringkasan Terhadap buku                                                         9

Daftar Pustaka                                                                                10

 


 

BAB I

COMPARE

1.1   Kesamaan yang dilihat dari buku 1, 2, 3, 4, dan 5

Dalam kelima buku ini saya melihat kesamaan yang dibahas adalah mengenai Keuangan public baik dalam perspektif penggunaanya sebagai pendanaan biaya untuk kebutuhan negara hingga penyalahgunaan keuangan public untuk kepentingan pribadi.

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.

·         Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

·         Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/ Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

·         Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban

·         Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara. Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementrian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara. Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara. Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan bernegara setiap tahun disusun APBN dan APBD.

Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting yang berasal dari dalam negeri untuk menopang pembiayaan pembangunan. Jika melihat dari pengertian, maka pajak memiliki fungsi utama sebagai sumber pembiayaan dan pembangunan negara. Namun demikian masih ada tujuan lain dari pajak dalam rangka kebijakan fiskal yakni sebagai pengaturan kegiatan ekonomi dan sarana pemerataan pendapatan negara. Dengan demikian  menurut (Gilarso, 2004) fungsi pajak dibedakan menjadi 3 hal, yaitu

a.       Fungsi Budgeter Pada fungsi ini pajak berperan sebagai sumber utama penerimaan negara guna membiayai seluruh kegiatan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan nasional.

b.      Fungsi Regulator Pada fungsi ini pajak berperan sebagai sarana untuk mengatur kegiatan perekonomian nasional yang meliputi konsumsi, produksi, perdagangan, impor, harga, dan sebagainya. Sebagai contoh, pertama, untuk mengurangi konsumsi masyarakat akan suatu komoditas tertentu, misalnya, pajak minuman keras dimaksudkan agar rakyat menghindari atau mengurangi konsumsi minuman keras. Kedua, untuk mengendalikan harga, misalnya pajak penjualan barang kebutuhan rakyat ditetapkan rendah atau bebas pajak, sementara untuk barang mewah ditetapkan pajak yang tinggi. Ketiga, untuk melindungi industri dalam negeri, pajak ekspor dimaksudkan untuk mengekang pertumbuhan ekspor komoditi tertentu dalam rangka menghindari kelangkaan produk tersebut di dalam negeri.

c.       Fungsi Pemerataan Pendapatan Pada fungsi ini pajak berperan sebagai sarana untuk memajukan keadilan sosial dengan jalan pemerataan pendapatan masyarakat. Masyarakat berpenghasilan tinggi dikenakan pajak penghasilan yang juga tinggi, sementara masyarakat berpenghasilan rendah hanya dibebankan pajak yang rendah juga atau bahkan dibebaskan pajaknya. Hasil pendapatan pajak tersebut selanjutnya dikembalikan pada rakyat dalam bentuk fasilitas pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan proyek pembangunan lainnya yang berguna untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak

 


 

BAB II

CONTRAST

2.1   Perbedaan yang terdapat pada buku 1, 2, 3, 4, dan 5

Didalam buku pertama. Perbedaan yang mendasar dari isi buku tersebut adalah Keuangan public sebagai pendanaan pusat dan daerah.

1.       Asas Umum

Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat. Penyelenggara keuangan daerah wajib mengelola keuangan daerah dengan mengacu pada asas-asas yang tercantum dalam ketentuan ini. Pengelolaan dimaksud dalam ketentuan ini mencakup keseluruhan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan. APBD, Perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan distribusi. Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran daerah menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Fungsi alokasi mengandung arti bahwa anggaran daerah harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan.

Sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian. Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran daerah harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan dalam APBD. Surplus APBD dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran Daerah tahun anggaran berikutnya. Penggunaan suplus APBD untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan dalam perusahaan daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPRD. Peraturan daerah tentang APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran atas beban APBD, jika anggaran untuk mendanai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia. Semua pengeluaran daerah, termasuk subsidi, hibah, dan bantuan keuangan lainnya yang sesuai dengan program pemerintah daerah didanai melalui APBD. Keterlambatan pembayaran atas tagihan yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD dapat mengakibatkan pengenaan denda dan/atau bunga. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah. Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.

2.       Perencanaan

Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah menyusun RKPD yang mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. RKPD merupakan dasar penyusunan rancangan APBD. RKPD dijabarkan dalam RKA SPKD. Ketentuan mengenai pokok-pokok penyusunan RKA SPKD diatur dengan peraturan pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RKA SPKD diatur dengan peraturan daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan anggaran pembiayaan. Anggaran pendapatan berasal dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan.

3.       Pelaksanaan

Semua penerimaan daerah wajib disetor seluruhnya tepat waktu ke Rekening Kas Umum Daerah. Pengeluaran atas beban APBD dalam satu tahun anggaran hanya dapat dilaksanakan setelah APBD tahun anggaran yang bersangkutan ditetapkan dalam peraturan daerah. Dalam hal peraturan daerah tidak disetujui DPRD, untuk membiayai keperluan setiap bulan pemerintah daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar realisasi APBD tahun anggaran sebelumnya. Kepala SKPD menyusun dokumen pelaksanaan anggaran untuk SKPD yang dipimpinnya berdasarkan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh kepala daerah. Pengguna anggaran melaksanakan kegiatan sebagaimana tersebut dalam dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan. Pengguna anggaran berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang disediakan, dan memerintahkan pembayaran tagihan atas beban APBD. Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD dilakukan oleh bendahara umum daerah. Pembayaran atas tagihan yang dibebankan APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima.

4.       Pertanggungjawaban

Pemerintah daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya 2 bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah daerah. Laporan keuangan setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri laporan keuangan perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja SKPD. Bentuk dan isi Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang keuangan negara dan perbendaharaan negara.

Selanjutnya dalam buku kedua membahas mengenai Korupsi yang terjadi dalam keuangan public. Korupsi adalah penyalahgunaan amanah untuk kepentingan pribadi (Anwar, 2006). Masyarakat pada umumnya menggunakan istilah korupsi untuk merujuk kepada serangkaian tindakan-tindakan terlarang atau melawan hukum dalam rangka mendapatkan keuntungan dengan merugikan orang lain. Hal yang paling mengidentikkan perilaku korupsi bagi masyarakat umum adalah penekanan pada penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan publik untuk keuntungan pribadi. terdapat beberapa unsur yang melekat pada korupsi. Pertama, tindakan mengambil, menyembunyikan, menggelapkan harta negara atau masyarakat. Kedua, melawan norma-norma yang sah dan berlaku. Ketiga, penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang atau amanah yang ada pada dirinya. Keempat, demi kepentingan diri sendiri, keluarga kerabat, korporasi atau lembaga instansi tertentu. Kelima, merugikan pihak lain, baik masyarakat maupun negara.

Tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk mencakup pemerasan, penyuapan dan gratifikasi pada dasarnya telah terjadi sejak lama dengan pelaku mulai dari pejabat negara sampai pegawai yang paling rendah. Korupsi pada hakekatnya berawal dari suatu kebiasaan (habit) yang tidak disadari oleh setiap aparat, mulai dari kebiasaan menerima upeti, hadiah, suap, pemberian fasilitas tertentu ataupun yang lain dan pada akhirnya kebiasaan tersebut lama-lama akan menjadi bibit korupsi yang nyata dan dapat merugikan keuangan negara.

Jeremy Pope (2007: xxvi) mengutip dari Gerald E. Caiden dalam Toward a General Theory of Official Corruption menguraikan secara rinci bentuk-bentuk korupsi yang umum dikenal, yaitu:

·         Berkhianat, subversif, transaksi luar negeri ilegal, penyelundupan.

·         Penggelapan barang milik lembaga, swastanisasi anggaran pemerintah, menipu dan mencuri.

·         Penggunaan uang yang tidak tepat, pemalsuan dokumen dan penggelapan uang, mengalirkan uang lembaga ke rekening pribadi, menggelapkan pajak, menyalahgunakan dana.

·         Penyalahgunaan wewenang, intimidasi, menyiksa, penganiayaan, memberi ampun dan grasi tidak pada tempatnya.

·         Menipu dan mengecoh, memberi kesan yang salah, mencurangi dan memperdaya, memeras.

·         Mengabaikan keadilan, melanggar hukum, memberikan kesaksian palsu, menahan secara tidak sah, menjebak.

·         Tidak menjalankan tugas, desersi, hidup menempel pada orang lain seperti benalu.

Dalam buku ketiga membahas mengenai penerimaan negara yang berasal dari sector non pajak, yaitu alih fungsi lahan menjadi perkebunan. Secara garis besar penerimaan negara dari alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit berasal dari pungutan Ijin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU), Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) yaitu Provisi Sumber daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR), Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Pajak Ekspor dari industri sawit. Total penerimaan yang diperoleh dari setiap jenis penerimaan ini sebesar Rp 47.8 triliyun. Total potensi penerimaan dari aset hutan Indonesia sebesar Rp 217.6 triliyun, sehingga terlihat bahwa penerimaan Negara yang diperoleh dari alih fungsi hutan ini jauh lebih kecil dibandingkan dengan potensi tegakan itu sendiri yaitu terdapat selisih sebesar Rp 169,8 triliyun dari tahun 2004-2010.

Akibat masifnya pembukaan lahan perkebunan yang tidak mematuhi kaidah pelepasan kawasan hutan, maka penerimaan Negara pajak dan bukan pajak yang seharusnya diperoleh dari setiap tahap perijinan pembukaan lahan tersebut tidak diperoleh. Hal ini mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah dan pusat. Meskipun tidak dapat dipungkiri juga bahwa sektor sawit ini sedikit banyak juga berperan terhadap pemasukan Negara misalnya dari pungutan ekspor/bea keluar minyak sawit mentah (CPO). Tingginya laju deforestasi akibat masifnya alih fungsi hutan ilegal ini berdampak pada potensi penerimaan Negara yang menjadi jauh lebih kecil, seperti data yang dilansir FAO tahun 2005-2010 bahwa Indonesia termasuk Negara dengan penerimaan dari sektor hutan yang kecil yaitu pada kategori 2 sebesar 1-5 US $/Ha

Berikut ini adalah Penerimaan Negara dari Alih Fungsi Hutan untuk Perkebunan Sawit:

a.       Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU)

Tarif resmi yang dikenakan terkait HGU dan IUP ini berbeda-beda tergantung pada daerah masing-masing, misalnya untuk daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pungutan terhadap pelayanan administrasi proses IUP yang dikeluarkan pada tahun 2003 dan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) yaitu pungutan surat dukungan permohonan persetujuan ijin prinsip usaha perkebunan, surat dukungan permohonan IPK serta surat dukungan permohonan HGU dengan tarif masing-masing sebesar 1 juta rupiah dan surat persetujuan prinsip perluasan usaha perkebunan bagi perusahaan yang sudah operasional sebesar 5 juta rupiah

b.      Izin Pemanfaatan kayu

Tanpa adanya IPK, pengusaha belum dapat membuka hutan dan memulai operasi perkebunan. Meskipun pada prakteknya banyak pengusaha perkebunan yang telah mendapatkan HGU namun belum melakukan proses PKH, yang berdampak pada hilangnya penerimaan Negara.

c.       Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Unsur penerimaan perpajakan yang terkait sektor kehutanan dan perkebunan sawit yaitu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pungutan ekspor/bea keluar, selain tentunya PPh Orang Pribadi yang nantinya akan dibagihasilkan ke daerah. BPHTB merupakan pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan yaitu perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi dan/atau badan, termasuk hak pengelolaannya.

d.      Pajak ekspor CPO

Pajak ekspor yang saat ini lebih dikenal sebagai bea keluar (BK) adalah pungutan Negara yang berdasar pada undang-undang yang dikenakan terhadap barang ekspor. Pengenaan bea keluar berdasar Undangundang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar memiliki tujuan yaitu menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis pada komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri.

Selanjutnya dari buku Keempat membahas mengenai optimalisasi kebijakan penerimaan daerah. Tren penerimaan pajak daerah secara nasional sebenarnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang positif cukup besar dari Rp56,17 triliun di tahun 2010 menjadi Rp129,93 triliun di tahun 2014.  Angka ini akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian masih adanya berbagai permasalahan-permasalahan. Untuk itu diperlukan upayaupaya agar penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan pajak daerah.

1.       Intensifikasi Pajak Daerah

Intensifikasi pajak daerah adalah suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk peningkatan intensitas pemungutan terhadap suatu subjek dan objek pajak yang potensial namun belum tergarap atau terjaring pajak serta memperbaiki kinerja pemungutan agar lebih optimal. Upaya intensifikasi ini dapat dilakukan dengan cara-cara yaitu: a) Memperluas basis penerimaan pajak dengan melakukan analisis sumber-sumber penerimaan baru yang dianggap potensial, antara lain dengan mengidentifikasi pembayar pajak baru/potensial dan jumlah pembayar pajak, memperbaiki basis data objek pajak, memperbaiki penilaian perhitungan pajak, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan. Memperkuat proses pemungutan dengan mempercepat penyusunan Perda terkait pajak daerah atau mengubah tarif pajak. Selain itu juga melakukan peningkatan SDM pengelolaan pajak. c) Meningkatkan pengawasan dengan melakukan pemeriksaan secara berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak pajak dan sanksi, serta meningkatkan pembayaran pajak dan pelayanan yang diberikan oleh daerah. d) Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan dengan memperbaiki prosedur administrasi pajak melalui penyederhanaan administrasi pajak, meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan. e) Melakukan perencanaan perpajakan yang lebih baik dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di daerah.

2.       Ekstensifikasi Pajak Daerah

Ekstensifikasi pajak daerah adalah upaya untuk memperluas subjek dan objek pajak serta penyesuaian tarif pajak. Tindakan ini merupakan kebijakan pemerintah untuk memberikan kewenangan perpajakan yang lebih besar kepada pemerintah daerah dengan melakukan penambahan jenis baru pajak daerah. Pemerintah perlu melakukan identifikasi secara tepat menyangkut aktivitas pelayanan apa yang dapat dijadikan basis untuk pungutan di daerah (local business license taxes), yang tidak tumpang-tindih dengan pajak yang telah dikenakan oleh pusat. Sebagai contoh adalah memberlakukan Green Tax. Pajak ini berkaitan erat dengan perlindungan lingkungan, alam dan satwa. Pengertian green tax dapat diperluas, misalnya mencakup taman maupun gas buangan (emisi) dari kendaraan bermotor, dan perlu dilakukan kajian terhadap kemungkinan pemungutan pajak atas usaha pengolahan industry.

Kemudian pada buku kelima membahas mengenai Utang pemerintah mencekik rakyat. Ada banyak alasan mengapa transaksi utang piutang internasional bisa terjadi, serta berlangsung dalam volume nilai dan intensitas yang setara dengan transaksi barang. Alasan transaksi dapat dilihat dari sisi kedua pihak, yang berutang (debitur) dan yang memberi utang (kreditur). Berbagai teori ekonomi yang fokus kepada soal ini terus berkembang. Salah satu yang paling banyak mendapat perhatian adalah alasan mengapa debitur memerlukan utang dan apakah itu bermanfaat. Secara logis, hal ini memerlukan perhitungan biaya dari utang. Analisisnya akan berbeda antar negara dengan kondisi berlainan, apalagi jika yang disoroti adalah khusus utang pemerintahnya. Dalam kenyataannya, ULN pemerintah di NSB kemudian diikuti oleh utang pelaku ekonomi non pemerintah atau pihak swasta negara bersangkutan. Kuat dugaan, setelah sebagian dana ULN pemerintah berhasil membangun prasarana fisik dan infrastruktur ekonomi, maka ada sektor bisnis swasta yang berhasil tumbuh pesat. Sektor swasta semacam ini memanfaatkan pembiayaan luar negeri bagi pengembangan usahanya. Sementara itu, analisis dari sisi kreditur mendapat perhatian yang lebih kecil, antara lain karena dianggap mudah dijelaskan dengan motif keuntungan atau optimalisasi portofolio. Meskipun demikian, ada beberapa penjelasan mengenai akumulasi dana di berbagai lembaga keuangan internasional

Bagaimanapun, pandangan teori ekonomi dan ekonom arus utama telah jelas mengenai soal utang luar negeri ini. Sumber keuangan dari luar negeri dianggap dapat memainkan peranan penting dalam usaha melengkapi kekurangan sumber daya domestik guna mempercepat pertumbuhan devisa dan tabungan. Kombinasi dari berbagai jenis sumber (hibah, utang, dan PMA) dianggap bisa dioptimalkan untuk keuntungan kedua belah pihak (pemberi dan penerima dana). Kembali kepada alasan perlunya berutang. Penjelasan mengenai alasan kedua, yaitu meningkatkan persediaan tabungan domestik, diberi penekanan pada sisi yang berbeda dari yang pertama tadi. Tekanan diberikan terkait dengan teori pertumbuhan ekonomi, yang memerlukan persediaan tabungan dalam jumlah tertentu yang terus bertambah dari waktu ke waktu. ULN dianggap dapat secara seketika meningkatkan persediaan tabungan domestik, sebagai hasil dari meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi. Jika alasan pertama di atas adalah pada sisi mencukupi, maka alasan kedua ini menekankan akibat berikutnya (yang segera terjadi) dari tertutupinya kesenjangan tersebut. Penalarannya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan kemampuan menabung di dalam negeri. Pada akhirnya nanti, diharapkan kebutuhan terhadap bantuan dan utang luar negeri akan menurun dengan sendirinya, setelah sumber-sumber domestik semakin memadai. Memadai dalam arti mampu mendukung suatu proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan (sustainable).

 


 

BAB IV

SYNTHESIZE

Keuangan negara dan pemerintahan bersumber dari berbagai penerimaan. Seluruh sumber keuangan negara dan pemerintahan diperhitungkan dengan hati-hati, cermat, dan akuntabel sehingga seluruh pendapatan dapat dialokasikan menjadi anggaran yang jelas peruntukannya. Pada prinsipnya seluruh penggunaan keuangan negara bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Pembangunan bangsa secara materiil dan spiritual serta pembangunan infrastruktural yang diarahkan pada tujuan utama, yaitu memakmurkan dan menyejahterakan masyarakat. Semua jenis sumber keuangan pemerintah merupakan sumber keuangan dana umum. Sumber keuangan tersebut dapat berasal dari pajak properti, pajak penjualan, pajak penghasilan, perizinan, perparkiran, dan beban jasa. Penerimaan pemerintah diperoleh dari penerimaan pajak. Penerimaan yang diperoleh dari hasil penjualan barang dan jasa yang dimiliki serta dihasilkan oleh pemerintah, pinjaman pemerintah, mencetak uang, dan sebagainya. Pada kenyataannya kita tidak dapat menarik batas yang tegas dari macam-macam sumber penerimaan pemerintah tersebut.

Berdasarkan data (Keuangan, 2021) Penerimaan perpajakan tahun 2021 tumbuh 2,9% dengan fokus pada kebijakan yang mendukung pemulihan ekonomi dan melanjutkan reformasi. Periode 2016-2019, penerimaan perpajakan tumbuh rata-rata sebesar 6,4% per tahun sejalan dengan kinerja ekonomi yang meningkat Tahun 2020, perpajakan diperkirakan terkontraksi 9,2% sebagai dampak pandemi Covid-19. Tahun 2021 ditargetkan tumbuh sebesar 2,9% seiring dengan peningkatan aktivitas ekonomi.

Penerimaan Pajak tumbuh 2,6% dengan mengoptimalkan penerimaan melalui perluasan basis pajak dan pelaksanaan reformasi serta mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian insentif perpajakan yang selektif dan terukur. Periode 2016-2019, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 6,4% antara lain dipengaruhi oleh peningkatan kinerja ekonomi dan harga komoditas utama. Pada tahun 2020 penerimaan pajak terkontraksi dampak dari perlambatan ekonomi dan pemberian insentif dampak pandemi Covid-19. Tahun 2021, penerimaan pajak akan melanjutkan dukungan pemulihan ekonomi secara lebih terukur dan diproyeksikan tumbuh positif sejalan dengan prospek membaiknya perekonomian dan dukungan kelanjutan reformasi administrasi pajak.


 

BAB V

SUMMARIZE

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan.

·         Dari sisi obyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.

·         Dari sisi subyek yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan Negara/ Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

·         Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.

·         Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok. asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan keuangan negara, antara lain :

·         Akuntabilitas berorientasi pada hasil.

·         Profesionalitas.

·         Proporsionalitas.

·         Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara.

·         Pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya.

Sumber keuangan dari luar negeri dianggap dapat memainkan peranan penting dalam usaha melengkapi kekurangan sumber daya domestik guna mempercepat pertumbuhan devisa dan tabungan. Kombinasi dari berbagai jenis sumber (hibah, utang, dan PMA) dianggap bisa dioptimalkan untuk keuntungan kedua belah pihak (pemberi dan penerima dana). Kembali kepada alasan perlunya berutang. Penjelasan mengenai alasan kedua, yaitu meningkatkan persediaan tabungan domestik, diberi penekanan pada sisi yang berbeda dari yang pertama tadi. Tekanan diberikan terkait dengan teori pertumbuhan ekonomi, yang memerlukan persediaan tabungan dalam jumlah tertentu yang terus bertambah dari waktu ke waktu. ULN dianggap dapat secara seketika meningkatkan persediaan tabungan domestik, sebagai hasil dari meningkatnya laju pertumbuhan ekonomi. Jika alasan pertama di atas adalah pada sisi mencukupi, maka alasan kedua ini menekankan akibat berikutnya (yang segera terjadi) dari tertutupinya kesenjangan tersebut. Penalarannya, terjadi pertumbuhan ekonomi yang meningkatkan kemampuan menabung di dalam negeri. Pada akhirnya nanti, diharapkan kebutuhan terhadap bantuan dan utang luar negeri akan menurun dengan sendirinya, setelah sumber-sumber domestik semakin memadai. Memadai dalam arti mampu mendukung suatu proses pembangunan ekonomi yang berkesinambungan (sustainable).


 

DAFTAR PUSTAKA

Anwar, S. (2006). Fikih Antikorupsi Perspektif Ulama Muhammadiyah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Jakarta: Pusat studi Agama dan Peradaban.

Gilarso, T. (2004). Pengantar Ilmu Ekonomi Makro. Yogyakarta: Penerbit Kanisius.

Keuangan, T. K. (2021). Infromasi APBN 2021. Jakarta: Kementrian Keuangan.

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER

  UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si   ...