Minggu, 26 Desember 2021

Tugas 6

 

KONSEP PENGANGGARAN

MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN

DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si

 




 

 

 

 

  

 


Disusun Oleh:

Henriko Simanjuntak

200903048

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021

 

 


 

A.       Pengertian Anggaran

Menurut (Mardiasmo, 2002), Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran finansial, sedangkan penganggaran adalah proses atau metoda untuk mempersiapkan suatu anggaran. Menurut (Nordiawan, 2008), Anggaran dapat juga dinyatakan sebagai pernyataan mengenai estimasi kinerja yang hendak dicapai selama periode waktu tertentu dalam ukuran finansial”. Bagi organisasi sektor publik seperti pemerintah, anggaran tidak hanya sekedar rencana tahunan tetapi juga merupakan bentuk akuntabilitas atas pengelolaan dana publik yang dibebankan kepadanya.

Dari definisi-definisi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum anggaran merupakan suatu rencana kerja yang disusun secara sistematis yang dinyatakan dalam satuan uang, barang atau jasa untuk waktu periode yang akan datang.

B.       Siklus Penyusunan Anggaran Pemerintahan Daerah Provinsi Sumatra Utara

Berdasarkan artikel (Keuangan, 2017), Tahap pertama adalah perencanaan dan penganggaran daerah. Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal.

Proses perencanaan dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. RPJPD merupakan suatu dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.

Setelah RPJMD ditetapkan, pemerintah daerah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu
kepada Rencana Kerja Pemerintah.

Kepala daerah berdasarkan RKPD menyusun rancangan kebijakan umum APBD. Rancangan kebijakan Umum APBD yang telah dibahas kepala daerah bersama DPRD, selanjutnya
disepakati menjadi Kebijakan Umum APBD (KUA). Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati, pemerintah daerah dan DPRD membahas rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang disampaikan oleh kepala daerah. Kemudian Kepala daerah menerbitkan pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD sebagai pedoman kepala SKPD menyusun RKA-SKPD berdasarkan nota kesepakatan.

Setelah RKA-SKPD dibuat, selanjutnya adalah menyusun rencana peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Rencana peraturan tersebut akan dievaluasi kemudian ditetapkan oleh kepala daerah menjadi peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

 

C.      Siklus Penyusunan Anggaran dan Deskripsinya

Tahap pertama adalah perencanaan dan penganggaran daerah. Perencanaan dan penganggaran daerah merupakan cermin dari efektifitas pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk menunjang keberhasilan desentralisasi fiskal. Adapun beberapa Siklus Penyusunan Anggaran serta Deskripsi yang telah saya himpun dari Laporan Peraturan Gubernur Sumatra Utara No 50 Tahun 2019 sebagai berikut:

1.       RPJPD Provinsi Sumatra Utara

Didalam RPJPD Provinsi Sumatra Utara dalam tahun anggaran 2005-2025 adalah:

a)       Mewujudkan rasa aman dan damai bagi masyarakat dan perlindungan terhadap semua kepentingan yang merupakan hak masyarakat Terwujudnya rasa aman dan damai masyarakat serta terlindunginya kepentingan masyarakat adalah bentuk yang paling dasar dari kesejahteraan masyarakat. Gangguan-gangguan terhadap masyarakat akibat ulah dan tindakan premanisme, pencurian, penculikan bayi bahkan kelompok pencari keuntungan dengan menggunaan bahan-bahan berbahaya dalam bahan makanan sangat meresahkan dan berpengaruh kuat terhadap penurunan kerja produktif masyarakat. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, perwujudan rasa aman, damai dan perlindungan bagi masyarakat diarahkan pada pemantapan kerjasama pemerintah daerah dengan aparat kepolisian serta penguatan sistem keamanan lingkungan oleh masyarakat

b)       Mewujudkan Sumatera Utara yang bermoral, beretika dan berbudaya. Untuk mewujudkan masyarakat Sumatera Utara yang bermoral, beretika dan berbudaya berhubungan erat dengan penanaman secara mendalam nilai-nilai relegius, nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai kemasyarakatan bagi seluruh anggota masyarakat baik sebagai individu maupun kelompok dan profesi. 1) Pembangunan agama diarahkan untuk menumbuhkan nilai-nilai religius (ketuhanan yang mendalam) dan memantapkan fungsi dan peran agama sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan, memupuk etos kerja, serta menghargai tinggi prestasi kerja. Pembangunan agama juga diarahkan pada peningkatan kerukunan hidup umat beragama dengan menumbuhkan rasa saling mempercayai bahwa semua adalah potensi bangsa sehingga tercipta suasana kehidupan masyarakat yang penuh toleransi/ tenggang rasa secara harmonis. 2) Pembangunan / pemantapan nilai-nilai kemanusiaan diarahkan untuk menumbuhkan rasa saling mengasihi, dan kesetiakawanan sosial antar sesama anggota masyarakat tanpa membedakan warna kulit, etnis, gender dan agama sehingga memotivasi terjalinnya kerjasama yang harmonis dan saling menguntungkan dalam semua aspek kehidupan masyarakat. 3) Pembangunan nilai-nilai kemasyarakatan diarahkan untuk menumbuhkan sikap saling menghormati atas hak dan kewajiban sosial setiap individu dan kelompok termasuk penghargaan terhadap adat-istiadat dan budaya kelompok masyarakat lain.

c)       Mewujudkan pembangunan yang lebih merata dan berkeadilan Pembangunan yang merata dan dinikmati oleh seluruh komponen masyarakat sesuai dengan kontribusi masing-masing akan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan, mengurangi gangguan keamanan serta menurunkan potensi konflik di masyarakat. 1) Untuk menciptakan pembangunan yang merata dan dinikmati oleh semua lapisan masyarakat, pembangunan wilayah diarahkan pada pemanfatan potensi sumberdaya daerah dan keunggulan masing-masing kabupaten / kota yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat secara merata. 2) Untuk menciptakan pembangunan yang yang berkeadilan bagi semua lapisan masyarakat, pembangunan dilakukan dengan lebih berpihak kepada pembangunan kelompok masyarakat di bagian daerah / kabupaten yang relatif masih tertinggal atau kurang beruntung yang memungkinkan mereka untuk mendapatkan pelayanan publik dan keprihatinan dengan tetap memperhatikan keterkaitan yang yang saling menguntungkan dengan kabupaten yang lebih cepat tumbuh dan berkembang. 3) Pembangunan pedesaan diarahkan pada pemberdayaan ekonomi rakyat pedesaan agar semakin memperlihatkan penguatan pada ciri agroindustri yang padat pekerja, pengembangan jaringan infrastruktur pedesaan termasuk pembangunan sistem pemasaran yang mantap bagi komoditas masyarakat pedesaan. 4) Peranan koperasi dan usaha mikro yang sangat efektif untuk meningkatkan pendapatan masyarakat secara merata dan berkeadilah perlu semakin dimantapkan melalui pembangunan koperasi yang diarahkan pada peningkatan profesiaonalisme pengurus dan peningkatan pemahaman seluruh para anggota. 5) Penanggulangan kemiskinan diarahkan pada penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat secara bertahap dengan mengutamakan prinsip kesetaraan dan non-diskriminatif. 6) Pembangunan Kepemudaan (Asosiasi Pemuda, Mahasiswa) diarahkan secara bertahap dan dilaksankan guna menciptakan lapangan kerjanya.

d)       Menumbuhkan daya saing Sumatera Utara dalam bidang ekonomi, sosial budaya yang memberikan kesejahteraan bagi masyarakat 1) Untuk menumbuhkan daya saing Sumatera Utara di bidang perekonomian guna mencapai tingkat pertumbuhan yang tinggi dan efektif untuk menciptakan lapangan kerja, pembangunan ekonomi daerah perlu diarahkan kepada transformasi secara bertahap dari perekonomian berbasis komparatif sumberdaya alam menjadi perekonomian yang berkeunggulan kompetitif seperti keunggulan mutu, keunggulan dalam distribusi /ketersediaan tepat waktu, keunggulan efisien/ harga dan keunggulan pelayanan. Untuk itu interaksi antara kabupaten /kota perlu didorong dengan membangun keterkaitan sistem produksi, distribusi dan pelayanan antar daerah yang kokoh. 2) Pembangunan daya saing dibidang perekonomian juga diwujudkan melalui perbaikan struktur ekonomi Sumatera Utara dengan mendudukkan sektor industri (agroindustri) yang mengolah bahan baku sektor primer (pertanian, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan) dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan daya inovatif sehingga mampu menghasilkan produk-produk bermutu yang memenuhi keinginan pasar yang terus berkembang. Untuk itu kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi sumberdaya manusia khususnya pada sektor produksi perlu ditingkatkan secara bertahap dan berkesinambungan melalui pendidikan, pelatihan dan permagangan sesuai dengan kebutuhannya termasuk kerjasama dalam pengadaan input pertanian yang meliputi alat dan mesin pertanian dan sarana produksi lainnya berbasis kekuatan lokal. 3) Pembangunan daya saing ekonomi dalam sektor produksi dan jasa berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi diwujudkan melalui pembangunan sumberdaya manusia sehingga semakin memiliki kemampuan bekerja berdasarkan ilmu pengetahuan. Untuk menciptakan keadaan tersebut pembangunan sumberdaya manusia Sumatera Utara diarahkan kepada penumbuhan learning habit dan training habit khususnya pada usia produktif baik secara melembaga maupun secara individual. Dengan demikian, pendidikan anak usia dini (PAUD), program wajib belajar 12 tahun, peningkatan kualitas sekolah umum dan lembaga-lembaga pelatihan termasuk sarana perpustakaan umum berkualitas harus terwujud atau diwujudkan. 4) Pembangunan kelembagaan ekonomi daerah diarahkan kepada penciptaan iklim ekonomi yang kondusif ditinjau dari sudut perijinan, persaingan yang sehat, perlindungan konsumen, penguatan usaha kecil /menengah dan usaha-usaha mikro serta pembinaan jaringan distribusi pemesaran yang sehat dan efektif untuk menjamin pasar bagi produkproduk usaha kecil dan menengah. Pembangunan pertanian rakyat dalam arti luas (pertanian tanaman pangan dan hortikultura, peternakan, perkebunan rakyat, dan perikanan diarahkan pada modernisasi kegiatan pertanian khususnya pertanian rakyat dalam arti secara bertahap para petani semakin mampu menggunakan teknologi pertanian yang lebih maju baik dalam pengadaan bibit unggul dan pemanfatan peralatan/ teknologi budi daya dan pasca panen untuk meningkatkan mutu, efisiensi dan nilai tambah sehingga efektif mendukung pertumbuhan ekonomi pertanian (agribisnis) di Sumatera Utara. 6) Pembangunan sektor pertanian dalam arti luas juga diarahkan kepada tercapainya keseimbangan pemanfaatan lahan-lahan pertanian untuk kepentingan ekonomi dan kepentingan ketahanan pangan. Sehubungan dengan itu agar kebutuhan lahan tidak meningkat secepat pertambahan penduduk maka intensifikasi sektor pertanian sudah sangat mendesak dilakukan. 7) Pengembangan usaha kecil menengah dan koperasi termasuk para pedagang kaki lima (PKL) diarahkan pada penguatan sumberdaya pelaku usaha / kewirausahaan agar semakin mampu berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi formal yang handal berdampingan secara harmonis / saling mendukung dengan pelaku ekonomi lainnya baik swasta maupun pemerintah secara berkelanjutan. 8) Pembangunan kepariwisataan diarahkan agar mampu mendorong kegiatan ekonomi pariwisata yang secara signifikan dan efektif menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan khususnya bagi masyarakat lokal di objek-objek wisata yang tersebar diseluruh wilayah Sumatera Utara. 9) Pembangunan sektor perdagangan melalui pembinaan mata rantai perdagangan yang jelas, tegas dan terkendali serta transparan khususnya tentang harga, persyaratan mutu yang diinginkan pasar sehingga seluruh kepentingan kelompok masyarakat khususnya di sektor produk terlindungi. 10) Pembangunan pertambangan dan penggalian diarahkan agar memberikan kontribusi yang signifikan dalam peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja dan pendapatan bagi masyarakat dengan tetap mengedepankan terpeliharanya kelestarian lingkungan dan tetap berpedoman pada Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten/Kota atau skenario pengembangan wilayah lainnya. 11) Pembangunan sosial budaya masyarakat melalui penguatan nilai-nilai luhur budaya daerah sebagai bagian dari nilai budaya nasional yang mendukung kepada peningkatan etos kerja, keharmonisan hubungan antar warga serta meningkatkan kesediaan dan kemampuan menerima nilai-nilai positif dari luar yang mendukung peningkatan etos kerja. dan mutu kerja. Pembangunan sosial budaya juga diarahkan pada peningkatan kemampuan menangkal nilai-nilai negatif yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang secara positif dimasyarakat. Pembangunan sosislal budaya perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan karena jika tidak berhasil maka dia akan menjadi penghambat serius terhadap pergerakan roda pembangunan ekonomi daerah. 12) Pembangunan sarana dan prasarana ekonomi dan sosial budaya (prasarana jalan / jembatan, pelabuhan laut, pelabuhan udara, jaringan kereta api beserta sarana transportasi, air /irigasi, listrik dan lain-lain) melalui penggalian potensi alam Sumatera Utara secara optimal baik melalui kerjasama antar daerah maupun kerja sama daerah dengan pihak swasta sehingga secara bertahap dan pasti semakin mampu memenuhi kebutuhan daerah yang terus meningkat.

e)       Mewujudkan Sumatera Utara yang asri dan lestari di seluruh wilayah termasuk dipedesaan Sumberdaya alam dan lingkungan hidup yang asri dan lestari merupakan salah satu modal dasar pembangunan nasional maupun pembangunan daerah karena merupakan pondasi dari sistem kehidupan. Sumberdaya alam yang lestari akan menjamin tersedianya secara berkelanjutan setiap sumberdaya yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan. Lingkungan hidup yang asri merupakan prasyarat bagi peningkatan kualitas hidup. Oleh karena itu dalam mewujudkan Sumatera Utara yang asri dan lestari, pembangunan lingkungan diarahkan kepada: 1)Penggalian dan pemanfaatan sumber alam Sumatera Utara diarahkan kepada peningkatan nilai tambah yang tinggi berbasis tata ruang wilayah yang serasi dan terpadu antara sektor dan antar wilayah yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup dan memberikan kontribusi secara adil kepada wilayah-wilayah terkait dan kepada pihak yang melakukan kegiatan penggalian dan pengolahan. 2) Pendayagunaan sumberdaya alam terbarukan baik di darat maupun di laut secara optimal dalam arti mempertimbangan secara seksama keseimbangan antara pemanfaatan dan kemampuan regenerasi, mencegah terjadinya kerusakan lingkungan oleh setiap kegiatan eksploitasi sumberdaya alam yang kurang terencana, dan secara maksimal menginvestasikan kembali sebagian hasil-hasil eksploitasi sumberdaya alam untuk menumbuhkembangkan pemulihan, rehabilitasi dan pencadangan untuk generasi mendatang. 3) Pengelolaan sumberdaya alam yang tak terbarukan seperti bahan-bahan tambang, mineral dan sumberdaya energi yang banyak terdapat di Sumatera Utara diarahkan pada peningkatan nilai tambah secara maksimal melalui proses pengolahan industrial dan bukan mengkonsumsinya secara langsung, serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Pemeliharaan sumberdaya energi yang tak terbarukan diarahkan pada pemanfaatan sumberdaya energi alternatif yang bersifat terbarukan seperti biogas, biofuel yang dapat dihasilkan di Sumatera Utara.

 

2.       RPJMD Provinsi Sumatra Utara

Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai keberlanjutan RPJM-D ke-3, maka RPJM-D ke-4 ditujukan kepada perwujudan masyarakat Sumatera Utara yang memiliki tingkat kemandirian yang tinggi, semakin makmur, berkeadilan dan maju melalui percepatan pembangunan semua bidang telah berhasil ditumbuhkan dalam RPJP-D ke-3 dengan fokus pemantapan struktur ekonomi kokoh berlandaskan keunggulan kompetitif yang didukung oleh semberdaya manusia yang berkualitas dan sumberdaya alam yang lestari. Diperkirakan pada akhir periode RPJM-D ke-4, Sumatera Utara akan sudah memiliki struktur ekonomi tangguh dengan kontribusi sektor sekunder (industri) sebesar 45 %, sektor primer sebesar 20 %, sektor tertier dan sektor lainnya sebesar 15 %.

Dalam tahap ini semua hasil-hasil pembangunan yang telah berhasil ditumbuhkan dan dikembangkan dalam ketiga tahap sebelumnya kemudian dimantapkan dan diperkokoh untuk menghindarkan terjadinya arus balik apabila terjadi perubahan lingkungan eksternal yang tak terduga dan tak diharapkan. Kesejahteraan masyarakat harus mampu menunjukkan ukuran-ukuran nyata seperti tersedianya lapangan kerja yang berkualitas (menantang dan berdaya saing), meningkatnya derajad konsumsi akibat peningkatan pemekerjaan dan pendapatan, meningkatnya derajad pendidikan akibat tersedianya sarana pendidikan formal dan non-formal yang berkualitas didukung oleh e-educatian system yang semakin luas, tercukupinya pasokan listrik, air, bahan pangan bermutu dan bergizi secara merata, mantapnya sistem pengelolaan kesehatan, sistem jaminan sosial dan lain-lain. Hal-hal yang masih dinilai lemah perlu diperbaiki, ditumbuhkan dan dimantapkan dalam tahap ini termasuk peningkatan volume dan kualitas infrastruktur jalan, jembatan, pembangunan transportasi laut dan udara, sumberdaya air termasuk pembangunan irigasi dan penyediaan air bersih/minum, tenaga listrik yang mampu mengikuti pertumbuhan kebutuhan dalam menunjang pembangunan ekonomi dan wilayah secara berkelanjutan. Lembaga-lembaga dan pranata ekonomi juga lebih dimantapkan, demikian juga lembaga dan sistem pengendalian lingkungan, lembaga dan sistem ketahanan sosial yang mampu menjamin tumbuh dan berkembangnya rasa persatuan dan kesatuan dalam keberagaman suku, etnis, agama, daerah, lapangan pekerjaan dan profesi, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Disamping itu harus tetap mengantisipasi terhadap rencana penanggulangan dampak bencana alam.

 

3.       RKPD Provinsi Sumatra Utara

Prioritas pembangunan Provinsi Sumatera Utara disusun berdasarkan skala prioritas dan juga memperhatikan prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 serta visi dan misi RPJMD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023 maka ditetapkan tema tema RKPD Provinsi Sumaera Utara Tahun 2020 yakni : “Peningkatan Produktivitas dan Daya Saing Pembangunan Sumatera Utara Bermartabat” Dengan prioritas pembangunan daerah ditujukan pada :

·         Peningkatan kesempatan kerja dan berusaha

·         Peningkatan dan pemenuhan akses pendidikan

·         Pembangunan infrastruktur yang baik dan berwawasan lingkungan

·         Penyediaan layanan kesehatan yang bekualitas

·         Peningkatan daya saing sektor agraris dan pariwisata Dan pengarusutaman pada :

·          Kesetaraan gender

·         Reformasi bikrokrasi dan tata kelola

·         Kerentanan bencana dan perubahan iklim

·         Kolaborasi stakeholders

·         Transformasi digital

 

4.       KUA-PPAS Provinsi Sumatra Utara

Plafon Anggaran Sementara untuk Belanja Pegawai, Bunga, Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan dan Belanja Tidak terduga Sesuai dengan proyeksi kemampuan keuangan daerah, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan kebijakan yang telah disepakati dalam KUA Tahun Anggaran 2019, maka plafon anggaran sementara untuk belanja pegawai, belanja hibah, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga, yang dikelola Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).

 

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Keuangan, K. (2017, Desember 21). Perencanaan dan Penganggaran Keuangan Daerah. Jakarta, DKI Jakarta, Indonesia .

Mardiasmo. (2002). Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Andi.

Nordiawan, D. (2008). Akuntansi Pemerintah. Jakarta: Salemba.

Provinsi Sumatra Utara. (2019). Peraturan Gubernur Sumatra Utara Nomor 50 Tahun 2019 Tentang PETUNJUK PELAKSANAAN KEGIATAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TA. 2020. Pemerintahan Provinsi Sumatra Utara: Kota Medan

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

UJIAN AKHIR SEMESTER

  UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si   ...