Nama Lengkap : Henriko Simanjuntak
NIM : 200903048
Mata Kuliah : Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan (A)
Dosen Pengampu : Dr. Sally Marisa Sihombing, M. Si
Link Blog : https://rikojuntak9.blogspot.com
1. Pemetaan disertai data dan deskripsi tentang kebijakan fiscal di Indonesia sebanyak 2 halaman
Jawab:
(Masitah, 2009) Memberikan definisi bahwa “Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran dan belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat (khususnya permintaan swasta)”. Dalam hal ini kebijakan fiscal merupakan instrumen yang digunakan pemerintah sebagai dana untuk membiayai biaya belanja negara demi kebutuhan dan keberlangsungan pemenuhan hak-hak warga negara nya seperti barang public.
Menurut suparmoko (dalam Anggara, 2016) tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan stabilitas harga. Penurunan yang tajam dalam harga-harga umum akan mendorong timbulnya pengangguran karena sektor usaha swasta akan kehilangan harapan untuk mendapatkan keuntungan serta daya beli masyarakat yang tidak sesuai dengan pendapatan masyarakat tersebut. Sebaliknya, harga-harga umum yang terus meningkat juga akan mengakibatkan inflasi yang melemahkan sektor usaha swasta karena investasi produktif umumnya berubah menjadi investasi dalam barang-barang tahan lama, seperti rumah, tanah, dan sebagainya. Dalam jangka panjang, inflasi akan berakibat pada kurangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintahnya
Dalam pemetaannya, kebijakan fiscal yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam kurun waktu beberapa tahun ini memberikan perhatian khusus kepada beberapa sector khusus yang dinilai perlu mendapatkan perhatian penting dari pemerintah diakibatkan situasi dan kondisi yang telah terjadi di negara ini. Adapun pemetaan dan data yang saya dapatkan berdasarkan Publikasi (Laporan kinerja Badan Kebijakan Fiskal Indonesia, 2020) sebagai berikut:
a. Strategi Kebijakan Ekonomi
Penyusunan strategi ekonomi makro dan fiskal tahun 2020-2024 mempertimbangkan kondisi pengelolaan fiskal dalam rangka penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) dan pengelolaan fiskal dalam situasi New Normal. Langkah extraordinary yang telah ditempuh Pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020. Dalam pelaksanaanya pemerintah Pemerintah mengeluarkan paket stimulus III dalam bentuk tambahan belanja dan pembiayaan sebesar Rp4,051 triliun. Kebijakan ini ditujukan untuk menjalankan 3 Fokus utama penanganan konflik garis 19 di Indonesia. Pertama, penyelamatan jiwa dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat (Rp75 triliun); kedua, penyediaan jaring pengaman sosial (Rp110 triliun); dan ketiga, penyelamatan ekonomi dan dunia usaha (Rp 70,1 triliun). Disamping itu, stimulus tersebut juga ditujukan untuk dukungan pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp150 triliun. Sementara itu, kebijakan stabilitas sektor keuangan dalam Perppu ini meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
b. Strategi Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Dengan kondisi yang sangat tertekan dikarenakan kondisi pandemic, kebijakan anggaran dan belanja negara juga menerima resiko nya Langkah responsif pemerintah sejak awal diprioritaskan untuk fokus pada kesehatan dan penanganan COVID-19 serta antisipasi dampaknya pada perekonomian dan perlindungan sosial. Defisit APBN cenderung akan melebar namun tetap pada batas yang terkendali. Pada sisi belanja, upaya mitigasi dampak virus COVID-19 juga akan membuat defisit melebar karena meningkatnya post belanja yang sebelumnya tidak dianggarkan. Pemerintah dapat melakukan upaya realokasi anggaran operasional, seperti perjalanan dinas, sebagai upaya agar peningkatan belanja dapat dikendalikan. Namun Langkah responsive ini tidak menghambat arah dan kebijakan strategi nasional tahun 2019-2024, pemerintah juga melakukan sasaran kebijakan fiscal yang sebelumnya telah dicanangkan yaitu, pemulihan dan penguatan fondasi dalam mendukung akselerasi penduduk, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang didukung melalui optimalisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penguatan belanja yang berkualitas (refocusing dan alokasi APBN), pengendalian risiko kondisi fisik, peningkatan keseimbangan primer, peningkatan instrumen pembiayaan yang kompetitif dan produktif, penguatan pengelolaan sektor keuangan yang berkualitas, serta penguatan manajemen risiko APBN yang terstandardisasi secara global.
c. Strategi Kebijakan Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP
Dari sisi penerimaan perpajakan, diharapkan Dalam periode 2020-2024 tax ratio meningkat rata-rata sebesar 0,5-1,0% per tahun. Untuk mendukung peningkatan tax ratio ini, diperlukan adanya terobosan dalam bentuk melanjutkan arus formasi perpajakan secara komprehensif yang meliputi fisik kebijakan, regulasi, administrasi, dan institusi. Langkah-langkah yang dapat ditempuh meliputi upaya optimalisasi penerimaan melalui penyusunan tarif PPh, PPN, dan cukai. Selain itu, upaya ekstensifikasi penerimaan perpajakan dilakukan melalui peningkatan jumlah wajib pajak dan penambahan objek dan barang kena cukai baru serta upaya untuk memasukkan sektor usaha informal ke dalam sistem perpajakan guna mengantisipasi perubahan pada struktur perekonomian Indonesia. Penyesuaian tarif tersebut diusahakan agar dapat mengakses narasi peningkatan penerimaan perpajakan, namun tanpa mendistorsi perkembangan iklim investasi dan berusaha yang dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi. oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan perpajakan harus dibarengi dengan pemberian insentif perpajakan secara lebih selektif dan terarah, serta insentif perpajakan yang mampu mengantisipasi perubahan pada struktur ekonomi Indonesia. Monitoring dan evaluasi terhadap insentif perpajakan yang diberikan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh.
2. Deskripsikan tentang dilema kebijakan fiscal diuraikan sebanyak 1 halaman.
Jawab:
Kebijakan adalah soal penetapan pilihan. Setiap pilihan yang dipilih oleh pemerintah pasti memiliki resiko terhadap banyak aspek. Dalam hal kebijakan fiscal pemerintah juga memiliki sisi dilematis dalam implementasi kebijakan fiscal tersebut. Sisi dilematis yang terjadi didalam kebijakan fiscal ini adalah apakah dengan menambah jumlah utang luar negeri akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara atau hanya akan menambah beban belanja dikarenakan dampak utang luar negeri membuat negara harus banyak melakukan import barang dari luar negeri.
Hasil studi Gould (dalam Damayanti, 2000) menyebutkan bahwa ada hubungan positif antara tingkat pengeluaran pemerintah dengan pertumbuhan ekonomi. Pengeluaran pemerintah sejatinya adalah sebuah bentuk kebijakan pemerintah dalam membelanjakan anggaran negara untuk membiayai kebutuhan negara baik itu pengadaan barang atau jasa bagi dan atau untuk sebagai pemberian jaminan modal kepada program-program pemerintah yang penting dan harus dilaksanakan. Sedangkan menurut saunders dan smith (dalam Koutsoyiannis, 1997) bahwa adanya dampak negative antara pengeluaran negara dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat terjadi bila pengeluaran negara itu tidak dijalankan serta diarahkan dengan baik, semisal menggunakan anggaran untuk membiayai program-program yang kurang penting.
Berdasarkan sejarah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sejak tahun 1984-2004 Indonesia terbukti hanya 5 kali terhindar dari defisit anggaran ( (Siregar, 2003). Sejak 2004 hingga sekarang pemerintah selalu menerapkan kebijakan deficit APBN ditambah lagi dikarenakan adanya bencana skala dunia ini yaitu pandemic yang harus menambah lagi beban APBN demi Kesehatan warga negara. Karena dampak pandemic ini, pemerintah mengambil langka luar biasa dalam hal pengelolaan anggaran, seperti adanya keputusan presiden “inpres No.4/2020, tentang instruksi kepada semua jajaran kementerian serta para pimpinan termasuk di dalamnya para pejabat di tingkat daerah untuk mempercepat pemfokusan kembali kegiatan, realokasi anggaran juga dalam pengadaan barang jasa hal ini merupakan upaya untuk menangani wabah covid-19” (Kamaludin, 2021). Arah Kebijakan Fiscal Menghadapi Pandemi. Media Editorial Indonesia. Diperoleh dari https://mediaindonesia.com/opini/419346/arah-kebijakan-fiskal-menghadapi-dampak-pandemi
Berdasarkan (Saefulloh, 2021) Posisi utang pemerintah per Desember 2020 sebesar Rp6.074,56 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,68 persen, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jumlah utang negara yang kian meningkat menjadikan sebuah dilematis terhadap negara ini, belum lagi bunga utang luar negeri maupun dalam negeri dan pembayarannya membebani 21% atas penerimaan negara diluar hibah. Bila tidak dikelola dengan baik, maka dikhawatirkan utang negara akan semakin membesar dan sulit untuk dilunasi serta semakin memperberat beban APBN sehingga fungsi APBN untuk kesejahteraan rakyat menjadi terganggu.
Dilema seperti memaksa negara kita untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan negara apalagi dalam hal menetapkan kebijakan peminjaman utang luar negeri. utang luar negeri yang diharapkan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi akan berdampak buruk bila tidak dikelola dengan baik, salah satu dampaknya akan membuat negara ini semakin bergantung kepada negara lain dan tidak bisa menjadi negara yang mandiri dalam mengelola kekayaan negara.
Daftar Pustaka
Anggara, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara. Bandung: CV. Pustaka Setia.
Damayanti, N. S. (2000). Mungkinkah Krisis Ekonomi Berakhir. Jakarta: Pusat Studi Indonesia Universitas Terbuka.
Kamaludin. (2021, Juli 18). Media Editorial Indonesia . Retrieved from Mediaindonesia.com: https://mediaindonesia.com/opini/419346/arah-kebijakan-fiskal-menghadapi-dampak-pandemi
Koutsoyiannis. (1997). Theory of Econometrics: An Introductory Exposition of Econometic Methods. London: The MacMillan Press Ltd.
Masitah, T. H. (2009). ANALISIS KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA. Jurnal Implementasi Ekonomi dan Bisnis, 367.
Saefulloh, A. A. (2021). Buletin APBN Vol. VI. Jakarta: Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI.
Siregar, H. (2003). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Brighten Institute.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar