Selasa, 19 Oktober 2021

Tugas 4 Pertemuan 5

 

 

REVIEW KORELASI ANTARA PERTUMBUHAN EKONOMI YANG SEHAT DENGAN NEGARA YANG SEJAHTERA (MENCIPTAKAN KEMAKMURAN MASYARAKAT)

MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN

DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si

 




 

 


 

 

 


Disusun Oleh:

Henriko Simanjuntak

200903048

PROGRAM STUDI ILMU ADMINISTRASI NEGARA

FAKULTAS ILMU SOSIAL & ILMU POLITIK

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

2021

 


 

A.    PENDAHULUAN

Kesenjangan ekonomi masih menjadi suatu permasalahan umum yang masih belum bisa diatasi oleh berbagai negara di seluruh di dunia. Oleh karena itu, lahir konsep negara kesejahteraan atau welfare state. Welfare state adalah suatu konsep pemerintahan yang berperan penting dalam hal melindungi dan juga memperjuangkan kesejahteraan sosial dan ekonomi setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Suatu negara yang menerapkan konsep paham ini berusaha keras untuk mewujudkan suatu sistem demokrasi yang mana setiap warga negaranya memiliki kesempatan yang sama untuk mampu mengakses sumber daya ekonomi, pendidikan, teknologi, dan masih banyak lagi.

Pembangunan ekonomi jelas sangat mempengaruhi tingkat kemakmuran suatu negara. Namun, pembangunan ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar tidak akan secara otomatis membawa kesejahteraan kepada seluruh lapisan masyarakat, itulah salah satu dasarnya mengapa negara-negara maju berusaha mengurangi kesenjangan itu dengan menerapkan welfare state (negara kesejahteraan). Suatu sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang terencana, melembaga dan berkesinambungan. 

B.    ISI

Konsep negara kesejahteraan seringkali dipersepsikan berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang dari sesorang yang tengah memperbincangkannya. Ada yang mempersepsikan dari spectrum ekonomi Ideolgi terhadap pandangan-pandangan itu, terdapat elemen-elemen dasar yang dapat mempertautkan gagasan yang multipersepesi tersebut, hingga membentuk pemahaman awal atas pengenalan konsep negara kesejahteraan.

Elemen-elemen itu adalah negara (pemerintah), pasar dan masyarakat. Jika elemen-elemen dasar itu dielaborasi dan dikonstruksi, maka membentuk wujud dasar untuk mengenal konsep negara kesejahteraan, yaitu suatu konsep yang mendudukan peran pemerintah secara terukur dan berkomitmen terhadap persamaan sosial dan keadilan dengan mengacu pada tiga prinsip berikut ini:

a.       Perbaikan dan pencegahan terhadap efek-efek yang merugikan fungsi ekonomi pasar, khususnya yang merugikan bagi kesejahteraan pihak yang secara ekonomi dan sosial dianggap kurang mampu;

b.       Distribusi kekayaan dan kesempatan bagi semuanya secara adil dan merata; dan

c.        Promosi terhadap kesejahteraan sosial dan sistem jaminan bagi yang kurang agar mampu memperoleh manfaat yang lebih besar.

Dengan beroperasi didasarkan pada prinsip-prinsip tersebut di atas, konsep negara kesejahteraan memiliki enam tujuan dasar, yakni: pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja yang cukup, stabilitas harga, pembangunan dan ekspansi sistem jaminan sosial serta peningkatan kondisi kerja, distribusi modal dan kesejahteraan yang seluas mungkin, dan promosi terhadap kepentingan dan kelompok sosial dan ekonomi yang berbeda-beda. Untuk kepentingan analisis, konsep negara kesejahteraan lebih ditekankan pada aspek sistem jaminan sosial. Sistim jaminan sosial pada suatu negara sering kali dituangkan dalam wujud legislasi dan kebijakan sosial. Tak dapat disangkal bahwa bahwa konsep negara kesejahteraan tidak identik dengan kebijakan sosial, tetapi sebuah negara yang disebut mengusung konsep negara kesejahteraan tidak akan bermakna jika tidak terdapat sistim jaminan sosial di dalam legislasi dan kebijakan sosialnya.

Dalam korelasi antara pembangunan ekonomi terhadap negara kesejahteraan memiliki ukuran atau indicator sendiri sebagai suatu pedoman atau pertanda bahwa dalam sebuah negara itu telah melakukan pembangunan ekonomi sekaligus mendorong terlaksananya negara sejahtera seperti,

Menurut Todaro (dalam Suharto, 2005), sedikitnya pembangunan harus memiliki tiga tujuan yang satu sama lain saling terkait, yaitu:

1.       Meningkatkan ketersediaan dan memperluas distribusi barang-barang kebutuhan dasar, seperti makanan, perumahan, kesehatan dan perlindungan kepada seluruh anggota masyarakat.

2.       Mencapai kualitas hidup yang bukan hanya untuk meningkatkan kesejahteraan secara material, melainkan juga untuk mewujudkan kepercayaan diri dan kemandirian bangsa. Aspek ini meliputi peningkatan, penyediaan lapangan kerja, pendidikan dan budaya serta nilai kemanusiaan.

3.       Memperluas kesempatan ekonomi dan sosial bagi individu dan bangsa melalui pembebasan dari perbudakan dan ketergantungan pada orang atau bangsa lain, serta pembebasan dari kebodohan dan penderitaan

Pendapat ini sejalan dengan konsep walfare state sendiri dimana walfare state itu dimana negara mempunyai tanggung jawab dalam memberikan kesejahteraan social bagi negaranya. Disisi lain predikat negara sebagai suatu negara kesejahteraan (welfare state) bukanlah berarti bahwa negaralah satu-satunya dibebani untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat, melainkan juga menjadi beban kelompok-kelompok masyarakat seperti para usahawan melalui penunaian kewajiban sosialnya turut serta memikul beban itu.

Sejalan dengan hal tersebut (Siagian, 2007) menegaskan bahwa bahwa setiap organisasi selalu merupakan “sub sistem” dari negara, bangsa, dan masyarakat sebagai keseluruhan. Di dalam suatu bangsa dan masyarakat terdapat nilai-nilai dan kaidah-kaidah tertentu yang karena dipandang baik maka diterima oleh seluruh anggota masyarakat dan nilai-nilai lain yang dipandang tidak baik maka seluruh anggota masyarakat menolaknya. Karena berbagai organisasi merupakan bagian integral dari masyarakat, maka secara logis dapat dikatakan bahwa nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang terdapat di dalam organisasi harus merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang terdapat dan berlaku di dalam masyarakat sebagai keseluruhan

Kemudian ada yang mencoba memasukkan lebih banyak indikator kesejahteraan ke dalam konsep pertumbuhan ekonomi tersebut. Todaro yang dikutip (Nawawi, 2009) mengemukakan, bahwa pembangunan harus dilihat sebagai proses multi-dimensional yang melibatkan perubahan besar-besaran atas struktur sosial, sikap masyarakat, institusi-institusi nasional, serta akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanggulangan ketimpangan pendapatan, serta penghapusan kemiskinan absolut.

Selanjutnya dikemukakan (Munir, 2008), bahwa pertumbuhan ekonomi disamping untuk peningkatan output, barang dan jasa untuk memenuhi keperluan hidup yang semakin bertambah, juga sangat diperlukan untuk meningkatkan taraf hidup maupun kualitas hidup masyarakat. Permasalahannya, pertumbuhan membawa dampak negatif pada kehidupan sosial budaya masyarakat.


 

C.     PENUTUP

Walfare State adalah sebuah konsep dimana sebuah negara menjamin adanya keadilan social bagi seluruh rakyat atau warga negaranya. Walfare state sendiri dilatarbelakangi oleh karena adanya kesenjangan yang terjadi antara penduduk yang kaya dengan yang miskin. Dalam pertumbuhan ekonomi sering dipandang hanya dari sudut pandang pemerataan pendapatan saja, namun disisi lain pendapatan tersebut tidak menjamin adanya kesejahteraan yang didapatkan oleh warga negara.

Pertumbuhan ekonomi yang hanya berfokus pada peningkatan pendapatan saja tidak membuat negara itu dapat dikatakan menjadi negara yang sejahtera. Negara yang berfokus pada output pembangunan saja akan membuat kerugian bagi kualitas hidup warga negaranya, Usaha peningkatan output selalu disertai pula peningkatan polusi, baik polusi air, pembuangan limbah pabrik yang tidak terkontrol, polusi udara karena asap pabrik, knalpot mobil dan berbagai akibat proses produksi modern, perusakan tanah karena penebangan pohon-pohon yang tidak mengingat kondisi lingkungan, erosi karena pertambangan maupun polusi-polusi lain yang secara sendiri-sendiri maupun bersama[1]sama menyebabkan turunnya kualitas hidup. Berjangkitnya penyakit-penyakit baru akibat polusi, penggunaan zat-zat kimia yang tidak terkontrol, dan kurang diketahui pengaruhnya pada manusia, meningkatnya kebisingan, rusaknya penglihatan dan sejenisnya adalah akibat langsung dari pertumbuhan ekonomi. Disamping itu, urbanisasi, perubahan nilai kehidupan yang lebih mementingkan diri sendiri, perubahan sikap dan kelembagaan sosial seperti terhadap keluarga, upacara spiritual, tenggang rasa, persahabatan yang tulus, pengabdian dan sebagainya merupakan akibat tidak langsung dari pertumbuhan ekonomi. Semua itu adalah aspek negatif pertumbuhan ekonomi.

Ada indicator-indikator yang menjadi point penting bagi kesejahteraan rakyat sendiri yang memiliki korelasi dengan pertumbuhan ekonomi sebuah negara. kebijakan pembangunan ekonomi perlu dikombinasikan dengan intervensi sosial dan bahwa tujuan-tujuan pembangunan ekonomi dan kesejahteraan sosial diberi titik berat yang setara dalam proses pembangunan. Pembangunan ekonomi wajib memberi manfaat kepada penduduk secara keseluruhan. Intervensi kesejahteraan sosial juga wajib memberi kontribusi positif pada pembangunan ekonomi. Sejalan dengan itu, pembangunan sosial memberi prioritas pada intervensi yang berorientasi investasi dan senafas dengan tujuan-tujuan pembangunan secara luas. Titik berat pada investasi sosial disebut juga pendekatan produktivitas dari kesejahteraan sosial.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Budiman, A. (1996). Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta: Gramedia.

Munir, S. (2008). Pengantar Ilmu ekonomi Makro: Pertumbuhan Ekonomi (Modul 4). Jakarta: Fakultas Ekonomi Klas Karyawan Universitas Mercu Buana.

Nawawi, I. (2009). Pembangunan dan Problema Masyarakat : Kajian Konsep, Model, Teori dari Aspek ekonomi dan Sosiologi. Surabaya: ITS Press.

Siagian, S. P. (2007). Administrasi Pembangunan, Konsep, Dimensi, Dan Strategisnya. Jakarta: Bumi Aksara.

Suharto, E. (2005). Analisis Kebijakan Publik: Panduan Praktis Mengkaji Masalah dan Kebijakan Sosial. Bandung: Alfabeta.

 

Sabtu, 09 Oktober 2021

Tugas 3 Kebijakan Keuangan dan Pengelolaannya (Ekonomi Publik)

 

Nama Lengkap                 : Henriko Simanjuntak

NIM                                       : 200903048

Mata Kuliah                       : Kebijakan Keuangan dan Politik Perpajakan (A)

Dosen Pengampu            : Dr. Sally Marisa Sihombing, M. Si

Link Blog                            : https://rikojuntak9.blogspot.com

 

1.       Pemetaan disertai data dan deskripsi tentang kebijakan fiscal di Indonesia sebanyak 2 halaman

Jawab:

(Masitah, 2009) Memberikan definisi bahwa “Kebijakan fiskal adalah kebijakan pemerintah dalam bidang anggaran dan belanja negara dengan maksud untuk mempengaruhi jalannya perekonomian, terdiri dari perubahan pengeluaran pemerintah atau perpajakan dengan tujuan untuk mempengaruhi besar serta susunan permintaan agregat (khususnya permintaan swasta)”. Dalam hal ini kebijakan fiscal merupakan instrumen yang digunakan pemerintah sebagai dana untuk membiayai biaya belanja negara demi kebutuhan dan keberlangsungan pemenuhan hak-hak warga negara nya seperti barang public.

Menurut suparmoko (dalam Anggara, 2016) tujuan kebijakan fiskal adalah untuk mencegah pengangguran dan stabilitas harga. Penurunan yang tajam dalam harga-harga umum akan mendorong timbulnya pengangguran karena sektor usaha swasta akan kehilangan harapan untuk mendapatkan keuntungan serta daya beli masyarakat yang tidak sesuai dengan pendapatan masyarakat tersebut. Sebaliknya, harga-harga umum yang terus meningkat juga akan mengakibatkan inflasi yang melemahkan sektor usaha swasta karena investasi produktif umumnya berubah menjadi investasi dalam barang-barang tahan lama, seperti rumah, tanah, dan sebagainya. Dalam jangka panjang, inflasi akan berakibat pada kurangnya kepercayaan masyarakat pada pemerintahnya  

Dalam pemetaannya, kebijakan fiscal yang telah diterapkan oleh pemerintah dalam kurun waktu beberapa tahun ini memberikan perhatian khusus kepada beberapa sector khusus yang dinilai perlu mendapatkan perhatian penting dari pemerintah diakibatkan situasi dan kondisi yang telah terjadi di negara ini. Adapun pemetaan dan data yang saya dapatkan berdasarkan Publikasi (Laporan kinerja Badan Kebijakan Fiskal Indonesia, 2020) sebagai berikut:

a.     Strategi Kebijakan Ekonomi

Penyusunan strategi ekonomi makro dan fiskal tahun 2020-2024 mempertimbangkan kondisi pengelolaan fiskal dalam rangka penanganan pandemi coronavirus disease 2019 (COVID-19) dan pengelolaan fiskal dalam situasi New Normal. Langkah extraordinary yang telah ditempuh Pemerintah dalam rangka penanganan COVID-19 adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 pada tanggal 31 Maret 2020. Dalam pelaksanaanya pemerintah Pemerintah mengeluarkan paket stimulus III dalam bentuk tambahan belanja dan pembiayaan sebesar Rp4,051 triliun. Kebijakan ini ditujukan untuk menjalankan 3 Fokus utama penanganan konflik garis 19 di Indonesia. Pertama, penyelamatan jiwa dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat (Rp75 triliun); kedua, penyediaan jaring pengaman sosial (Rp110 triliun); dan ketiga, penyelamatan ekonomi dan dunia usaha (Rp 70,1 triliun). Disamping itu, stimulus tersebut juga ditujukan untuk dukungan pembiayaan anggaran untuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp150 triliun. Sementara itu, kebijakan stabilitas sektor keuangan dalam Perppu ini meliputi kebijakan untuk penanganan permasalahan lembaga keuangan yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

b.     Strategi Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Dengan kondisi yang sangat tertekan dikarenakan kondisi pandemic, kebijakan anggaran dan belanja negara juga menerima resiko nya Langkah responsif pemerintah sejak awal diprioritaskan untuk fokus pada kesehatan dan penanganan COVID-19 serta antisipasi dampaknya pada perekonomian dan perlindungan sosial. Defisit APBN cenderung akan melebar namun tetap pada batas yang terkendali. Pada sisi belanja, upaya mitigasi dampak virus COVID-19 juga akan membuat defisit melebar karena meningkatnya post belanja yang sebelumnya tidak dianggarkan. Pemerintah dapat melakukan upaya realokasi anggaran operasional, seperti perjalanan dinas, sebagai upaya agar peningkatan belanja dapat dikendalikan. Namun Langkah responsive ini tidak menghambat arah dan kebijakan strategi nasional tahun 2019-2024, pemerintah juga melakukan sasaran kebijakan fiscal yang sebelumnya telah dicanangkan yaitu, pemulihan dan penguatan fondasi dalam mendukung akselerasi penduduk, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang didukung melalui optimalisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penguatan belanja yang berkualitas (refocusing dan alokasi APBN), pengendalian risiko kondisi fisik, peningkatan keseimbangan primer, peningkatan instrumen pembiayaan yang kompetitif dan produktif, penguatan pengelolaan sektor keuangan yang berkualitas, serta penguatan manajemen risiko APBN yang terstandardisasi secara global.

c.     Strategi Kebijakan Pajak, Kepabeanan, Cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP

Dari sisi penerimaan perpajakan, diharapkan Dalam periode 2020-2024 tax ratio meningkat rata-rata sebesar 0,5-1,0% per tahun. Untuk mendukung peningkatan tax ratio ini, diperlukan adanya terobosan dalam bentuk melanjutkan arus formasi perpajakan secara komprehensif yang meliputi fisik kebijakan, regulasi, administrasi, dan institusi. Langkah-langkah yang dapat ditempuh meliputi upaya optimalisasi penerimaan melalui penyusunan tarif PPh, PPN, dan cukai. Selain itu, upaya ekstensifikasi penerimaan perpajakan dilakukan melalui peningkatan jumlah wajib pajak dan penambahan objek dan barang kena cukai baru serta upaya untuk memasukkan sektor usaha informal ke dalam sistem perpajakan guna mengantisipasi perubahan pada struktur perekonomian Indonesia. Penyesuaian tarif tersebut diusahakan agar dapat mengakses narasi peningkatan penerimaan perpajakan, namun tanpa mendistorsi perkembangan iklim investasi dan berusaha yang dapat menghambat laju pertumbuhan ekonomi. oleh karena itu, upaya optimalisasi penerimaan perpajakan harus dibarengi dengan pemberian insentif perpajakan secara lebih selektif dan terarah, serta insentif perpajakan yang mampu mengantisipasi perubahan pada struktur ekonomi Indonesia. Monitoring dan evaluasi terhadap insentif perpajakan yang diberikan harus dilakukan secara berkala dan menyeluruh.

 


 

2.       Deskripsikan tentang dilema kebijakan fiscal diuraikan sebanyak 1 halaman.

Jawab:

Kebijakan adalah soal penetapan pilihan. Setiap pilihan yang dipilih oleh pemerintah pasti memiliki resiko terhadap banyak aspek. Dalam hal kebijakan fiscal pemerintah juga memiliki sisi dilematis dalam implementasi kebijakan fiscal tersebut.  Sisi dilematis yang terjadi didalam kebijakan fiscal ini adalah apakah dengan menambah jumlah utang luar negeri akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi negara atau hanya akan menambah beban belanja dikarenakan dampak utang luar negeri membuat negara harus banyak melakukan import barang dari luar negeri.

Hasil studi Gould (dalam Damayanti, 2000) menyebutkan bahwa ada hubungan positif antara tingkat pengeluaran pemerintah dengan pertumbuhan ekonomi. Pengeluaran pemerintah sejatinya adalah sebuah bentuk kebijakan pemerintah dalam membelanjakan anggaran negara untuk membiayai kebutuhan negara baik itu pengadaan barang atau jasa bagi dan atau untuk sebagai pemberian jaminan modal kepada program-program pemerintah yang penting dan harus dilaksanakan. Sedangkan menurut saunders dan smith (dalam Koutsoyiannis, 1997) bahwa adanya dampak negative antara pengeluaran negara dengan pertumbuhan ekonomi. Hal ini dapat terjadi bila pengeluaran negara itu tidak dijalankan serta diarahkan dengan baik, semisal menggunakan anggaran untuk membiayai program-program yang kurang penting.

Berdasarkan sejarah kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sejak tahun 1984-2004 Indonesia terbukti hanya 5 kali terhindar dari defisit anggaran ( (Siregar, 2003).  Sejak 2004 hingga sekarang pemerintah selalu menerapkan kebijakan deficit APBN ditambah lagi dikarenakan adanya bencana skala dunia ini yaitu pandemic yang harus menambah lagi beban APBN demi Kesehatan warga negara. Karena dampak pandemic ini, pemerintah mengambil langka luar biasa dalam hal pengelolaan anggaran, seperti adanya keputusan presiden “inpres No.4/2020, tentang instruksi kepada semua jajaran kementerian serta para pimpinan termasuk di dalamnya para pejabat di tingkat daerah untuk mempercepat pemfokusan kembali kegiatan, realokasi anggaran juga dalam pengadaan barang jasa hal ini merupakan upaya untuk menangani wabah covid-19” (Kamaludin, 2021).  Arah Kebijakan Fiscal Menghadapi Pandemi. Media Editorial Indonesia. Diperoleh dari https://mediaindonesia.com/opini/419346/arah-kebijakan-fiskal-menghadapi-dampak-pandemi

Berdasarkan (Saefulloh, 2021) Posisi utang pemerintah per Desember 2020 sebesar Rp6.074,56 triliun dengan rasio utang pemerintah terhadap PDB sebesar 38,68 persen, meningkat dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Jumlah utang negara yang kian meningkat menjadikan sebuah dilematis terhadap negara ini, belum lagi bunga utang luar negeri maupun dalam negeri dan pembayarannya membebani 21% atas penerimaan negara diluar hibah. Bila tidak dikelola dengan baik, maka dikhawatirkan utang negara akan semakin membesar dan sulit untuk dilunasi serta semakin memperberat beban APBN sehingga fungsi APBN untuk kesejahteraan rakyat menjadi terganggu.

Dilema seperti memaksa negara kita untuk semakin bijak dalam mengelola keuangan negara apalagi dalam hal menetapkan kebijakan peminjaman utang luar negeri. utang luar negeri yang diharapkan membantu percepatan pertumbuhan ekonomi akan berdampak buruk bila tidak dikelola dengan baik, salah satu dampaknya akan membuat negara ini semakin bergantung kepada negara lain dan tidak bisa menjadi negara yang mandiri dalam mengelola kekayaan negara.

 

Daftar Pustaka

Anggara, S. (2016). Administrasi Keuangan Negara. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Damayanti, N. S. (2000). Mungkinkah Krisis Ekonomi Berakhir. Jakarta: Pusat Studi Indonesia Universitas Terbuka.

Kamaludin. (2021, Juli 18). Media Editorial Indonesia . Retrieved from Mediaindonesia.com: https://mediaindonesia.com/opini/419346/arah-kebijakan-fiskal-menghadapi-dampak-pandemi

Koutsoyiannis. (1997). Theory of Econometrics: An Introductory Exposition of Econometic Methods. London: The MacMillan Press Ltd.

Masitah, T. H. (2009). ANALISIS KEBIJAKAN FISKAL DAN MONETER TERHADAP PERTUMBUHAN EKONOMI INDONESIA. Jurnal Implementasi Ekonomi dan Bisnis, 367.

Saefulloh, A. A. (2021). Buletin APBN Vol. VI. Jakarta: Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI.

Siregar, H. (2003). Pertumbuhan Ekonomi Indonesia. Jakarta: Brighten Institute.

 

UJIAN AKHIR SEMESTER

  UJIAN AKHIR SEMESTER MATA KULIAH KEBIJAKAN KEUANGAN & POLITIK PERPAJAKAN DOSEN Dr. R. SALLY MARISA SIHOMBING, S.I.P., M.Si   ...